Sarolangun, Jambi — DPRD Kabupaten Sarolangun laksanakan rapat paripurna tingkat I tahap I dalam agenda penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah serta rancangan kebijakan umum anggaran (R-KUA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, pada Selasa (08/08/23).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan serta dihadiri 24 orang dari total 35 orang anggota DPRD Sarolangun.
Tampak juga hadir Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, jajaran TNI-Polri serta jajaran Forkopimda.
Penjabat bupati Sarolangun Bachril Bakri mengucapkan terima kasih, serta penghargaan kepada seluruh pimpinan DPRD Sarolangun dan anggota, atas terlaksananya kegiatan rapat paripurna ini, yang membahas tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami berharap ranperda yang diajukan dapat dibahas bersama untuk dijadikan sebagai peraturan daerah yang berfungsi sebagai landasan hukum, Kami juga yakin dan percaya, kita semua bisa melaksanakan kegiatan ini semata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sarolangun,” pungkas Pj Bupati.
Dia juga membeberkan rancangan Kebijakan umum anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun tahun 2024 yang merupakan langkah awal dalam penyusunan keuangan daerah di tahun 2024 mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Rencana APBD Tahun 2024 mendatang diperkirakan pendapatan Daerah mencapai Rp 1,225 triliun, terdiri dari Pendapat Asli Daerah sebesar Rp 75 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,136 Triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 17 Miliar, belanja tidak terduga Rp 5 Miliar, Belanja transfer Rp 205 Miliar, Belanja operasional dan sebagainya,” ungkapnya.
Terlihat usai memaparkan sampaiannya ,Ketua DPRD Tontawi Jauhari terima secara langsung dari PJ .Bupati Sarolangun. Dokumen penting terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
Di akhir jalannya rapat, Ketua Fraksi dari Partai Amanat Nasional Hermi mengutarakan pendapatnya.Terkait perlunya mobil operasional yang di gunakan oleh dinas Dukcapil dalam upaya jemput bola guna melakukan perekaman untuk menyelesaikan daftar pemilih tetap (DPT) yang belum memiliki KTP. Dia juga sangat menyangkan pemerintah daerah seperti abai dalam hal ini.
“Ini persoalan yang cukup serius, saya harap Pj Bupati dan DPRD bisa memprioritaskan ini dulu mengingat masih banyak dari saudara kita yang sudah di masukkan ke DPT tapi belum memiliki KTP-EL,” pungkas Hermi. (Pen)
Discussion about this post