Agam—DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Aula Utama DPRD setempat, Kamis (23/7).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dihadiri oleh Bupati Agam Indra Catri, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD ,Kepala BUMN dan BUMD baik hadir langsung maupun melalui teleconference,serta rekan-rekan media.
Nota penjelasan tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD Agam Syaflin yang merupakan Ketua Komisi I dimana ranperda itu merupakan inisiatif dari komisi I DPRD Agam. Ia menyebut, penyelahgunaan narkotika di Indonesia sudah banyak merenggut korban jiwa terutama dikalangan generasi muda penerus bangsa khususnya di Kabupaten Agam.
“Untuk mendukung program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang dapat mengakomodir permasalahan yang terjadi dimasyarakat Kabupaten Agam agar terbebas dari penyakit narkotika ini,” kata Syaflin saat membacakan nota penjelasan ranperda tersebut.
Ia menambahkan perda tersebut bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sehat, bebas dan bersih dari narkotika sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya yang meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
“Ranperda ini juga nantinya akan mengakomodir kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perundang-undangan,” ungkapnya Ketua Komisi I DPRD Agam tersebut.
Aji
Discussion about this post