Agam, RI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna internal penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan DPRD Agam tentang Tata Tertib DPRD, di Aula Utama Gedung DPRD Agam, Jum’at (25/10).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Agam.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Agam, Feri Adrianto dalam penyampaian laporannya mengatakan setelah melakuan pembahasan dengan seluruh anggota Pansus, materi yang terdapat dalam peraturan DPRD Agam tentang Tata Tertib DPRD Agam tahun 2018 terdiri dari 15 Bab dan 133 Pasal.
“Sementara materi yang terdapat dalam Rancangan Peraturan DPRD Agam yang dibahas oleh Pansus adalah sebanyak 16 Bab dan 201 Pasal. Pada Rancangan Peraturan DPRD ini terdapat perubahan melebihi 50 persen terhadap peraturan DPRD Agam tentang Tata Tertib DPRD Agam Nomor 1 tahun 2018,” kata Feri Adrianto.
Ia menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan apabila perubahan materi peraturan melebihi 50 persen, maka judul dari peraturan tersebut baru.
“Maka dari itu judul dari Rancangan Peraturan DPRD adalah Peraturan DPRD Kabupaten Agam Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Agam,” sebut Feri lebih lanjut.
Politisi Demokrat tersebut juga mengatakan Peraturan DPRD Kabupaten Agam tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Agam Nomor 1 tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Agam tentang Tata Tertip ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Agam.
(Aji)
Discussion about this post