Lubuk Basung, RI-DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Agam.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dprd Marga Indra Putra S.Pd didampingi oleh wakil ketua Suharman , Taslim dan anggota Dprd Agam ,dari pemerintah daerah hadir Sekretaris Daerah Martias Wanto beserta kepala OPD ,juga hadir wartawan cetak dan online.
Rancangan Perubahan APBD itu disampaikan Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD di Lubukbasung, Selasa (09/07).
Martias Wanto menyampaikan, selain melakukan penambahan anggaran dan pengalokasian anggaran untuk kegiatan baru, pada Perubahan APBD 2019 juga akan dilakukan pengurangan anggaran dan melakukan pergeseran antar kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
“Penambahan anggaran direncanakan untuk menambah Belanja Daerah sekitar 19 triliun rupiah, dari Rp 1.548.789.648.279, menjadi Rp 1.567.392.398. 508,75,” ujarnya.
Sekda Agam itu mengatakan, kenaikan tersebut terjadi pada Belanja Langsung, sedangkan Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan.
Pada Perubahan APBD 2019, Belanja langsung mengalami kenaikan sebesar Rp 23.561.511.487,54 dari semula Rp. 642.848.494. 888 menjadi Rp 666.410.006.375,54. Kenaikan ini sebut Sekda, antara lain untuk penyesuaian anggaran belanja yang berasal dari dana BOS, BLUD, JKN dan pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum (PJU).
“Serta untuk program dan kegiatan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana publik, antara lain pada Dinas PUTR, RSUD Lubukbasung, Dinkes dan untuk penunjang operasional OPD lainnya,” ujarnya.
Sementara, Belanja Tidak Langsung turun dari Rp 905.941.153.391 menjadi Rp 900.982.392.128,21. Penurunan ini antara lain terjadi pada anggaran belanja tambahan penghasilan PNS karena penyesuaian kebutuhan yang disebaan adakalanya pembayaran tambahan penghasilan PNS tersebut tidak dibayarkan seluruhnya karena terdapat potongan-potongan kepada PNS yang melanggar aturan Pembayaran tambahan penghasilan PNS.
Lebih lanjut, Martias Wanto menambahkan, untuk komponen pembiayaan yang mengalami perubahan adalah penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan tahun lalu (SiLPA).
Sesuai dengan hasil audit BPKRI atas LKPD tahun 2018, SiLPA tahun 2018 berjumlah Rp 61.958.341. 080,33 yang semula diperkirakan sebesar Rp 34. 758.416.000,-.
“Sementara itu sama halnya dengan sebelum perubahan, pada Perubahan APBD ini kita tidak mengalokasikan pengeluaran pembiayaan,” ulasnya.
Adji
Discussion about this post