AGAM — DPRD Kabupaten Agam menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di Aula Utama DPRD Agam, Senin (6/5).
Nota penjelasan Bupati Agam terhadap RPJPD tersebut disampaikan oleh Bupati Agam yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs H Edi Busti MSi.
Bupati Agam menyampaikan bahwa dokumen RPJPD memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan dan menjaga keberlanjutan pembangunan Kabupaten Agam.
Selain itu, RPJPD 2025-2045 juga menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokreatif RPJMD 2025-2029 yang menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi misi dan program pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Kita yakin dapat menjalankan amanat besar tersebut melalui upaya-upaya kebersamaan, kolaborasi dan kontribusi terbaik yang kita miliki untuk kemajuan Agam dua puluh tahun mendatang,” ujarnya.
Kendati demikian, tambahnya, pembangunan daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan kearifan lokal, daya saing, inovasi dan kreativitas daerah, salah satunya memperhatikan arah pembangunan pada RPJPN 2025-2045, sesuai kewenangan, karakteristik, inovasi dan pengembangan daerah.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024, yang diperkuat dengan kebijakan Gubernur Sumbar terdapat perkembangan yang dinamis terhadap materi dan substansi dokumen RPJPD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelasnya, RPJPD Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 mengangkat Visi “Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat”. Dalam rangka upaya mewujudkan Visi Daerah tersebut, terdapat 8 Misi yang mendukung nantinya.
“Harapan kami, melalui pembahasan lebih lanjut bersama DPRD akan memperoleh masukan, tanggapan, saran dan koreksi yang akan dituangkan dalam kesepakatan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045.” Ungkapnya.
Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Suharman, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekwan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam
Discussion about this post