Agam, R.Investigasi-DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Kabupaten Agam, di Aula Utama DPRD setempat, Kamis (2/1/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra dan Irfan Amran. Turut hadir Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota Dewan, dan Kepala OPD.
Nota penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Agam itu dijelaskan bahwa hari jadi tidak sebagai sarana seremonial yang diperingati setiap tahun, tetapi akan menjadi sumber motivasi dan sekaligus kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya.
“Untuk kondisi Kabupaten Agam, ada nilai-nilai yang termuat dalam hari jadi tersebut diantaranya, nilai inspiratif dan integratif,” kata Trinda Farhan.
Menurutnya, banyak momentum dan peristiwa yang dapat dijadikan momen lahirnya Kabupaten Agam sebagai kesatuan wilayah yang memiliki masyarakat dan struktur pemerintahan. Dari yang telah ditelusuri, perlu disepakati bersama momen dan peristiwa mana memiliki bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai hari jadi daerah itu.
Berdasarkan kajian dan tinjauan terhadap aspek peraturan perundang-undangan, bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai hari jadi Kabupaten Agam, adalah UU Nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah.
“Regulasi ini berisi tentang pembentukan 14 kabupaten dalam Provinsi Sumatera Tengah, salah satunya adalah Kabupaten Agam. Dengan mengacu kepada regulasi ini, maka hari jadi Kabupaten Agam pada 29 Maret 1956 sesuai tanggal berlaku regulasi tersebut,” jelas wabup.
Untuk itu, proses penyusunan Ranperda ini telah dilakukan melalui beberapa tahapan pengkajian dan pembahasan dari perspektif hukum positif. Sehingga saat ini telah sampai pada tahap pengajuan Ranperda kepada DPRD Agam untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Perda.
Namun juga perlu mempertimbangkan alternatif pendekatan dari aspek historis terkait eksistensi peradaban masyarakat Agam, jauh sebelum adanya hukum positif di negeri ini.
“Tentu alternatif dengan pendekatan historis ini perlu kajian mendalam dan butuh dukungan serta kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Agam,” sebut Trinda Farhan
Aji
Discussion about this post