Agam—DPRD Kabupaten Agam menyampaikan nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Pariwisata, Senin (8/2).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman didampingi Ketua DPRD Novi Irwan dan Wakil Ketua Irfan Amran. Dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Forkopimda, Anggota Dewan dan Kepala OPD baik secara langsung maupun melalui teleconference.
Nota penjelasan Ranperda tentang pengelolaan pariwisata yang merupakan ranperda inisiatif dari Komisi IV DPRD Agam itu disampaikan oleh juru bicara DPRD Yopi Eka Anroni didepan peserta sidang.
Ia menyebut pengelolaan pariwista di Kabupaten Agam merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan mewajibkan kabupaten kota yang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan yang diatur dalam bentuk peraturan daera (Perda).
“Pengelolaan pariwisata merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan mutu serta kualitas sektor pariwisata sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Agam sendiri menyimpan banyak potensi pariwisata meliputi wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya maupun wisata buatan,” kata Yopi.
Untuk mendukung program perda tentang pengelolaan pariwisata diperlukan peningkatan peran pemda dan masyarakat agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
“Untuk menjamin kepastian hukum, perlu ditetapkan perda tentang pengelolaan pariwisata. Maka dari itu, DPRD Agam sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah mengajukan ranperda inisiatif ini untuk dibahas bersama dengan pemda,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Agam itu.
(Sc)
Discussion about this post