Agam—DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 dan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2020 di Aula Utama DPRD setempat, Senin (28/9).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman. Turut dihadiri Sekda Agam Martias Wanto, Asisten II Yosefriawan, Forkopimda, Anggota Dewan, dan Kepala OPD baik secara langsung maupun teleconference.
Pada kesempatan itu, Sekda Agam menyampaikan untuk Rancangan APBD 2021 mengacu kepada KUA-PPAS 2021 yang sudah disepakati antara DPRD dan Pemda sebelumnya dimana pendapatan daerah sebesar Rp 1,3 triliun rupiah lebih, belanja daerah sebesar Rp 1,8 triliun rupiah lebih dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 3 miliar rupiah yang bersumber dari SiLPA tahun 2020.
Perkiraan SiLPA tersebut didasarkan anggaran OPD tahun 2020 hanya untuk keperluan operasional kantor sehingga diprediksi SiLPA tidak terlalu besar. Sedangkan untuk pengeluaran sebesar Rp 5 miliar rupiah untuk penyertaan modal pemerintah kepada Bank Nagari Sumatera Barat.
“Dengan prediksi tersebut, maka Rancangan APBD 2021 berdasarkan KUA-PPAS mengalami defisit yang sangat besar yaitu Rp 481,678 miliar rupiah lebih. Hal ini terjadi karena kita belum dapat menetapkan prioritas program kegiatan sehubungan dengan ketidakpastian kondisi pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Rancangan APBD Perubahan 2020, Sekda mengatakan pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 171 miliar rupiah lebih dari semula Rp 1,5 triliun rupiah lebih menjadi Rp 1,3 triliun rupiah lebih.
“Untuk belanja daerah juga berkurang sebesar Rp 133 miliar rupiah lebih yaitu sebesar Rp 1,4 triliun rupiah lebih dari semula 1,5 triliun rupiah lebih,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pembiayaan daerah, dikatakannya pada perubahan APBD 2020 hanya menampung sisa lebih perhitungan tahun lalu (SiLPA) sebesar Rp 65 miliar rupiah lebih dan untuk pengeluaran tidak dilakukan alokasi anggaran karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Aji
Discussion about this post