Agam—DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat peripurna penyampaian pendapat bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU), di Aula Utama DPRD setempat, Senin (25/1).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Forkopimda, Anggota Dewan, dan Kepala OPD, BUMN,BUMD dan Wartawan
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Agam mengatakan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai penggunan jalan perlu dilakukan pemberian penerangan untuk jalan daerah dan jalan nagari.
“Ranperda PJU ini masih memerlukan penyempurnaan terhadap materi-materi muatan, untuk itu kami memberikan saran dan masukan terhadap Ranperda ini,” ujarnya.
Dalam penyampaian pendapat bupati tersebut, Wabub menyampaikan beberapa saran dan masukan seperti pada salah satu pasal ditambah satu ayat yang mengatur tentang kewenangan penerangan untuk fasilitas umum diruang terbuka dan taman-taman publik.
Selain itu, juga terdapat beberapa saran terkait dengan prosedur pemesangan PJU, tempat-tempat pemasangan PJU, serta tentang pelaksanaan invetarisasi terhadap aset PJU baik milik Pemkab Agam maupun swadaya.
“Terkait dengan pengadaan PJU secara swadaya, perlu ditambahkan tentang prosedur pemasangannya, seperti setelah mendapat rekomendasi dari institusi yang telah ditunjuk dan permohonan kepada bupati melalui camat, wali nagari serta tentang pasal tanggung jawab pembiayaan untuk PJU swadaya,” ungkap Trinda Farhan.
Aji
Discussion about this post