Agam, RI-DPRD Kabupaten Agam menggelar dua rapat paripurna sekaligus yakni penyampaian Nota Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Aula Utama DPRD Agam, Kamis (12/12).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman. Dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria,Forkopimda, Anggota Dewan, dan Kepala OPD. Juga hadir pada kesempatan itu Kemenkumham Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu, Wabup yang menyampaikan nota tersebut mengatakan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung dan tidak langsung.
“Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Penanganan dan pengendalian efek negative rokok penting dilakukan Pemda Agam demi mewujudkan masyarakat yang sehat dengan kualitas sumber daya manusia yang bagus,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ditetapkan berdasarkan asas kepastian hokum, asas akuntabilitas, asas efisiensi, asas efektifitas, asas tanggung jawab dan asa keadilan.
Ranperda tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda dalam rangka menyelesaikan tuntutan ganti rugi daerah, sehingga dapat meminimalisir terhadinya penyimpangan-penyimpangan baik karena disengaja maupun kelalaian.
“Kita juga berharap ranperda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam rangka penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain dapat diselesaikan dengan cepat, dan pemulihan kerugian daerah di Kabupaten Agam dapat dioptimalkan,” ungkap Wakil Bupati Agam itu.
(Aji)
Discussion about this post