Agam, RI-Setelah melakuan beberapa tahapan pembahasan, akhirnya DPRD Agam bersama Pemerintah Daerah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I DPRD Agam tentang Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari).
Pengesahan dilakukan setelah mendegarkan pendapat akhir Bupati Agam terhadap Ranperda Bamus Nagari yang disampaikan oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, pada rapat paripurna di Aula Utama DPRD setempat, Jum’at (28/6).
Pada kesempatan itu, Wabup mengapresiasi atas inisiatif DPRD Agam yang telahh meyelesaikan ranperda tersebut, karena perda yang akan disahkan itu merupakan implementasi Undanga-Undang Nomot 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan lannya.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada kesempatan ini kami dapat menerima untuk menyetujui Ranperda tentang Bamus Nagari ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Agam dengan Pemda. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim, itu juga dihadiri oleh Sekda Agam Martias Wanto, Anggota DPRD dan Kepala OPD.
( Adji )
Discussion about this post