Agam—DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Agam pada sidang paripurna di Aula Utama DPRD Agam, Kamis (24/9).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra dan Irfan Amran. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Sekda Martias Wanto, Forkopimda, Anggota Dewan , Kepala OPD dan awak media baik secara langsung maupun teleconference.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Agam Indra terlebih dahulu menyampaikan nota kesepakatan KUPA PPAS-P APBD 2020. Ia mengatakan dalam penyusunan APBD-P 2020 diperlukan KUPA APBD 2020 yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemda untuk dijadikan dasar penyusunan PPAS Perubahan APBD 2020.
“Berdasarkan hal itu, DPRD dan Pemda Agam sepakat terhadap KUPA yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD-P 2020, perubahan terhadap kebijakan pendapat, belanja dan pembiayaan daerah,” jelasnya.
Selanjutnya Sekwan menyampaikan PPAS Perubahan APBD 2020 yang meliputi rencanan perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan prioritas belanja daerah, perubahan plafon anggaran sementara per-urusan dan OPD, perubahan program dan kegiatan, serta belanja tidak langsung, dan perubahan pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan KUPA PPAS-P APBD 2020 meski dalam situasi pandemi Covid-19 namun Pemda bersama DPRD tetap fokus dan berkomitmen untuk menyelesaikan agenda daerah di tahun 2020.
“Hal ini menunjukkan bahwa kita tetap memiliki tekad dan semangat yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kita berharap beberapa capaian kinerja pembangunan yang telah kita wujudkan dalam beberapa tahun terakhir dapat kita pertahankan meskipun dalam situasi keuangan daerah yang sangat terbatas akibat pendemi Covid-19,” ungkap Trinda Farhan.
Ia menyebut, KUPA PPAS-P APBD 2020 yang telah disepakati tersebut akan menjadi pedoman oleh Pemda dan DPRD dalam menyusun APBD Perubahan 2020. Pada intinya substansi perubahan anggaran yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat yaitu refocussing dan realokasi anggaran untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam.
(Aji)
Discussion about this post