Agam-DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar untuk dijadikan perda.
Hal itu disetujui pada sidang paripurna pendapat akhir Fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda tersebut, di Aula Utama DPRD Agam, Senin (31/5).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi Wakil Ketua Irfan Amran. Dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Forkopimda, Anggota Dewan, dan Kepala OPD. Selain itu juga dihadiri Ketua DPRD Agam melalui virtual.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Agam. Sebelumnya, ketujuh Fraksi DPRD Agam menyampaikan pendapat akhirnya, dimana seluruh fraksi yakni Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya dapat menyetujui Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar untuk dijadikan Perda.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengatakan substansi dari perubahan Perda tersebut yakni ketentuan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka perlu penyelasaran tentang penghapusan dan penetapan status barang milik daerah untuk Pasar Antokan Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung dan Pasar Desa Agropolitan Kecamatan Ampek Angkek oleh Kepala Daerah.
“Selain itu, memaksimalkan peruntukan tanah Pasar Serikat Lubuk Basung tersebut sesuai hasil Keputusan bersama KAN Nagari Lubuk Basung dan KAN Nagari Garagahan tentang pelepasan hak atas tanah Pasar Serikat Lubuk Basung untuk dibangunnya terminal,” ungkapnya.
Ia menambahkan pengelolaan Pasar Desa Agropolitan Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek yang merupakan bukan aset Pemda Agam akan lebih diarahkan untuk pemberdayaan usaha ekonomi rakyat.
(Aji)
Discussion about this post