Kota Solok – Dalam rangka mewujudkan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak Tahun 2021 di Aula DPPPA Kota Solok, selasa (16/3).
Peserta rapat koordinasi merupakan gugus tugas KLA berjumlah 30 orang yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Forum Anak yang telah tergabung dalam gugus tugas KLA Kota Solok Tahun 2017-2021.
Acara rapat koordinasi berupa pemberian pemahaman kepada gugus tugas tentang KLA, data-data dan dokumen persiapan evaluasi KLA, dan hal lainnya yang perlu didiskusikan. Maksud dan tujuan acara ini memberikan pemahaman tentang Kota Layak Anak sekaligus memperkuat, meningkatkan komitmen gugus tugas dan mendorong semua sektor untuk berperan secara langsung dalam pengembangan KLA di Kota Solok, serta koordinasi untuk persiapan evaluasi KLA Tahun 2021.
Acara di mulai dengan kata sambutan dari kepala Dinas PPPA sekaligus Wakil Ketua Gugus Kota Layak Anak, Delfianto. Dalam sambutannya beliau meyampaikan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Hal ini secara tegas diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 pasal 28 B ayat (2) bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
“Pada hari ini kami sangat mendukung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak guna memberikan pemahaman kembali kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati dan memenuhi hak anak karena kerja ini bukan hanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi kerja kita semua. Saya selaku Wakil Ketua Gugus Tugas KLA menghimbau kita semua untuk mewujudkan Kota Solok Menuju Kota Layak Anak,” tutur Delfianto.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Data DPPPA Kota Solok, Eva Murgana, memberikan pemahaman kepada gugus tugas tentang kebijakan dan evaluasi Kab/Kota Layak Anak (KLA) dengan 24 indikator Kab/Kota Layak Anak (KLA). Kab/Kota Layak Anak merupakan Kab/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terancana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Ada 24 indikator Kab/Kota Layak Anak yang terdiri dari 5 klaster yaitu pertama, hak sipil dan kebebasan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegitan budaya. Kelima, perlindungan khusus.
“Penyelenggaraan KLA dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, melalui pengintegrasian kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dengan peraturan daerah. Peraturan daerah harus memuat rencana aksi daerah KLA yang mengacu pada kebijkan KLA,” sebut Eva Murgana.
Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kota Solok, Amelia Mirani, menyampaikan informasi mengenai evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2021. Untuk Tahun 2020 evaluasi/penilaian KLA ditiadakan akibat Pandemi Covid 19 sesuai surat Deputi Menteri PPPA Nomor : B.566/KPPPA/D.IV/Sesdep/06/2020 tanggal 22 Juni 2020, dan untuk tahun 2021 kembali diadakan evaluasi/penilaian KLA terhadap Kab/Kota se-Indonesia.
“Evaluasi/penilaian KLA Tahun 2021 berbasis website, Kab/Kota harus melakukan penginputan data melalui website, dimana waktu penginputan data yang sangat singkat dimulai tanggal 15 Maret dan ditutup tanggal 2 April 2021” ujar Rani.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi dari seluruh gugus tugas KLA Kota Solok dalam memberikan data terkait pemenuhan hak anak atau kegiatan yang bermanfaat pada anak yang dilakukan OPD masing-masing, sehingga bisa diinput saat memasukkan data untuk evaluasi/penilaian KLA terhadap Kab/Kota se-Indonesia. Diharapkan Kota Solok bisa mendapatkan peringkat Nindya pada tahun 2021. (Nisa)
Discussion about this post