Bukittinggi — Untuk menanggulangi penyakit rabies pada ternak peliharaan masyarakat, Pemerintah kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP), mulai melaksanakan vaksinasi Rabies terhadap hewan peliharaan secara gratis.
Sesuai informasi dari DPP Kota Bukittinggi, kegiatan Vaksinasi Rabies ini dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 13 Juni 2024, pukul 14:00 wib.
Ada pun persyaratannya yaitu:
1. KTP pemilik warga kota Bukittinggi.
2. Hewan dalam keadaan sehat.
3. Umur binatang minimal 3 bulan.
4. Hewan tidak dalam keadaan bunting.
Berikut jadwal vaksinasi Rabies di kelurahan di kecamatan Mandiangin Koto Salayan:
1. Kelurahan Campago Guguak Bulek dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2024.
2. Kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2024.
3. Kelurahan Garegeh dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024.
4. Kelurahan Manggis Gantiang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2024.
5. Kelurahan Pulau Anak Aia dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2024.
6. Kelurahan Puhun Tembok dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2024.
7. Kelurahan Puhun Pintu Kabun dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2024.
8. Kelurahan Koto Salayan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.
9. Kelurahan Campago Ipuah dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Sementara untuk kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Guguak Panjang, belum didapatkan informasi.
Sebelumnya, kepala DPP Drs. Hendry, ME menjelaskan, rabies adalah Suatu virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi.
“Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun,” ulas Hendry.
Karena itu Hendry menghimbau masyarakat kota Bukittinggi untuk memanfaatkan kegiatan yang dilaksanakan oleh DPP di kelurahan masing-masing. (Pon)
Discussion about this post