Padang — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) merespon isu yang beredar mengenai pendaftaran merk atau logo Partai Demokrat.
Melalui Herzakhy Mahendra Putra, selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat membenarkan bahwa DPP PD, melalui Tim Hukum DPP mengatasnamakan Bapak SBY selaku penggagas Partai Demokrat telah mendaftarkan logo dan merk Partai Demokrat.
Berikut rilis yang diterima oleh reportaseinvestigasi.com.
PERTAMA : Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat. Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit 31 Maret 2021.
Sementara logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan pengajaran. Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.
KEDUA : Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
KETIGA : Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat. Kepada mereka tersebut kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi.
Demikian penjelasan dari tim hukum DPP PD, Mehbob, SH, MH, CN.
(Hen)
Discussion about this post