PADANG — Wartawan diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetisi wartawan (UKW) sebagaimana tertuang dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi wartawan Guna Meningkatkan Profesionalitas Wartawan.
Mafhum akan kewajiban tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalistik Online (DPD AJO) Indonesia Provinsi Sumatera Barat secara proaktif mendorong jajarannya untuk mengikuti UKW demi memenuhi Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Ini juga terkait rencana Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar menggelar UKW Angkatan IX pada akhir Oktober 2018 ini.
“Kami mendorong insan pers di Sumbar, terutama yang berhimpun di AJO Indonesia untuk mengikuti UKW bilamana belum pernah mengikutinya. Sehubungan rencana PWI Sumbar menggelar UKW Angkatan IX pada akhir bulan ini, kita selaku insan pers yang ingin meningkatkan profesionalitas agar mendaftarkan diri sebagai peserta sekaligus ikut mensukseskan pelaksanaan uji kompetensi tersebut yang manfaatnya adalah untuk kita juga, insan pers yang ingin menjalankan profesi secara profesional,” himbau Ketua DPD AJO Indonesia Sumbar, Ecevit Demirel, dalam siaran persnya, Senin (8/10/2018).
Lebih lanjut, wartawan yang akrab disapa “ede” ini menekankan pentingnya SKW bagi wartawan mengingat pentingnya peran pers dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu penegak pilar demokrasi. Berdasarkan amanat tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten untuk melaksanakan tugas sebagai wartawan yang profesional.
“Masing-masing kita, wartawan, dituntut memiliki SKW, karena wartawan punya peran untuk mendukung dan memberikan kritik terhadap pembangunan daerah. Wartawan punya misi mulia yakni memperjuangkan kepentingan rakyat. Oleh karena itu dibutuhkan standar kompetensi yang mumpuni agar peran-peran ini dapat dilaksanakan oleh wartawan secara profesional,” paparnya.
Menurut ede, wartawan setelah memiliki SKW akan mendapatkan perlindungan secara hukum dalam melaksanakan tugas. Standar kompetensi ini dapat menunjukkan keprofesionalitasan wartawan itu sendiri mengingat apa yang diterapkan dalam SKW meliputi penerapan dari UU No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Profesionalitas wartawan juga penting untuk meningkatkan harkat dan martabat pers sebagai penghasil karya intelektual,” tekannya lagi.
Pemimpin Redaksi Media Online www.sumatrazone.co.id ini juga menginfirmasikan kepada rekan-rekan pers bahwa untuk mengikuti standar kompetisi di profesinya, wartawan bisa langsung ke Dewan Pers atau melalui organisasi yang menaungi wartawan seperti PWI.
“Di era saat ini, kompetensi menjadi penting untuk menunjukkan profesionalitas. Agar profesi ini tidak dicederai oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengakui bahwa saat ini memang masih belum banyak wartawan di Indonesia yang mempunyai sertifikasi. Untuk itu, ia berharap secara bijak Dewan Pers memahami kondisi tersebut sebagai sebuah proses pers Indonesia menuju profesionalitas seutuhnya. Untuk itu dibutuhkan sikap bijaksana melalui penerapan aturan yang dinamis, yang tidak melemahkan motivasi kawan-kawan pers untuk profesional.
“Saya selaku praktisi pers tentunya merasakan sekaligus memahami bahwa rata-rata individu yang melaksanakan profesi wartawan sangat ingin menjadi profesional. Bahkan pelaksanaan UKW merupakan moment yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar kawan-kawan wartawan yang belum berkesempatan mengikutinya,” ujar ede di akhir siaran pers-nya.(rel)
Discussion about this post