Solok Selatan — Bupati Solok Selatan, Khairunas, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan dengan memanfaatkan kemudahan melalui sistem administrasi perpajakan digital Coretax.
“Saat ini melaporkan SPT Tahunan sudah semakin mudah melalui Coretax. Cukup dari gawai atau komputer, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu batas akhir pelaporan,” kata Khairunas baru-baru ini di Padang Aro.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, katanya mendukung kepatuhan pajak dan transparansi administrasi keuangan.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro, Reginaldi, mengunjungi Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (26/01/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Padang Aro menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Solok Selatan Khairunas, Wakil Bupati Yulian Efi, serta Sekretaris Daerah yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 di awal waktu melalui akun Coretax.
Menurutnya langkah yang dilakukan oleh pimpinan daerah tersebut merupakan contoh nyata dan teladan yang baik bagi seluruh ASN maupun masyarakat Solok Selatan untuk patuh melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
“Keteladanan pimpinan daerah sangat berpengaruh. Kami berharap seluruh ASN dan masyarakat Solok Selatan dapat segera melaporkan SPT Tahunannya melalui Coretax sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara online.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan lebih mudah, cepat, aman, dan transparan, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (Joko)
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan data perpajakan, sehingga meminimalkan kesalahan pengisian dan meningkatkan akurasi data.



Discussion about this post