Sarolangun – DPRD Sarolangun tegas panggil pihak terkait dalam selesaikan polemik mogok kerja sebagian dokter spesialis. Poliklinik rawat jalan RSUD Prof DR H M Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun sempat tutup, Senin (22/05/23).
Mogok kerja dipicu oleh tidak dibayarnya insentif TPP Dokter spesialis dari bulan Januari 2023 lalu.
Komisi I DPRD langsung gelar rapat, undang dan duduk bersama dinas/OPD terkait, demi mengurai persoalan menjadi terang, agar aktivitas RSUD dapat normal kembali.
Rapat yang mengagendakan dengar pendapat perihal tutupnya poliklinik rawat jalan RSUD sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dikarenakan tidak dibayarnya insentif TPP Dokter spesialis dari bulan Januari 2023.
Rapat dihadiri langsung Drs H pahrul Rozi M,Si selaku Ketua Komisi I. Didampingi anggota lainnya Cik Marleni, Heldawati Nadeak dan Fadlan Kholik.
Ketua Komisi I DPRD Sarolangun, H Pahrul Rozi sampaikan, bahwa pada hari ini pelayanan rumah sakit di RSUD Sarolangun sudah berjalan seperti biasa. Persoalan TPP para dokter spesialis akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Hari ini sudah mulai kerja, pelayanan sudah berjalan seperti biasa,” ujar Ketua Komisi I.
Terkait dengan persoalan pembayaran TPP dokter spesialis ini akan direalisasikan pada awal Juli 2023 mendatang, menunggu Peraturan Bupati Sarolangun yang mengatur itu masih dalam proses pembahasan di Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi.
Selanjutnya nanti akan segera diajukan guna penandatanganan persetujuan Kemendagri melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.
“Aturan untuk pembayaran TPP berupa Perbup, sementara Perbup itu sudah dibawa Kabag Hukum ke Jambi, untuk dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Jambi.
Kita ada waktu 3 x 14 hari dalam proses Perbup Sarolangun itu, Kemenkumham meneruskan ke biro hukum Pemrov Jambi, kemudian izin penandatanganan Perbup ke Kemendagri melalui e-Perbup,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk anggaran TPP dokter spesialis, Pemkab Sarolangun sudah alokasikan anggaran Rp 20 juta perbulan bagi setiap dokter spesialis. Namun dikarenakan dasar hukumnya berupa Perbup Sarolangun belum selesai sehingga pembayaran menjadi terkendala.
“Anggaran TPP sudah dianggarkan sebesar Rp 20 juta perbulan setiap dokter spesialis, dan dasar hukumnya saja yang belum ada, dan diperkirakan awal juli TPP sudah bisa dibayar,” tandasnya.
Tampak hadir rapat bersama Komisi I DPRD, diantaranya Kadis Kesehatan Bambang Hermanto, S.KM, MM, Direktur RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto, S.KM, M.Kes, Kabag Organisasi Charles Siringgo-ringgo, Staf Bagian Hukum. (Pen)
Discussion about this post