Pariaman — Polres Pariaman menetapkan sebanyak tujuh pejabat (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman sebagai tersangka pelanggaran netralitas di Pilkada.
Kasus ini bermula dari screenshot percakapan WA Grup “LSJ Manggagai” yang dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 03, ke Bawaslu setempat pada Jumat (18/10).
Tindakan itu diambil lantaran dugaan inkonstitusional yang dilakukan oknum pejabat tersebut terkait netralitas sebagai ASN. Nama-nama tersebut diduga kuat terlibat aktif dalam menggalang kekuatan mobilisasi, strategi dan pendanaan sesama ASN untuk pemenangan Cawako Genius Umar, yang diketahui terjadi melalui WAG “LSJ Manggagai”.
Bahkan yang lebih bahayanya lagi, salah satu oknum pejabat inisial DH, Kabid Penanaman Modal DPMPTSP & Naker Kota Pariaman, terlalu nekat mengeluarkan ancaman pemecatan kepada pejabat ASN lainnya apabila tak seirama dengan mereka.
Di sana ditegaskan, bagi ASN yang mendukung Paslon 03 Yota Balad (YB), maka ancaman pemecatan disertai dengan pencatutan nama Pj Walikota Roberia akan berlaku.
“Kalo ka YB (Yota Balad) nyo dipecat e dek Pj (Roberia) beko tu. (Kalau ke YB dia dipecat sama Pj nanti tu),” tulis Kabid Penanaman Modal DPMPTSP & Naker, DH merespon pernyataan dari oknum pejabat lainnya, diliat dari tangkapan layar WAG “LSJ Manggagai”.
Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan sebelumnya ada belasan ASN yang dilaporkan, namun setelah dilakukan penyidikan maka ditetapkan tujuh tersangka.
“Kami telah final melakukan penyidikan terhadap oknum ASN yang dilaporkan dalam perkara menggalang dana untuk kampanye salah satu kandidat,” kata dia, Senin (4/11).
Adapun ketujuh ASN Pemko Pariaman itu yakni berinisial A, DH, FH, DH, RZ, BH dan R. Ia menyebutkan mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal enam bulan kurungan penjara (bui).
“Selanjutnya, berkas perkara akan kami serahkan ke Kejaksaan Pariaman pada Kamis (7/11),” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Firisa mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu berkas perkara tersebut. Setelah itu, pihaknya akan memeriksa paling lambat selama tiga hari.
“Kalau berkasnya sudah masuk, maka akan kami periksa terlebih dahulu. Jika ada berkas yang tidak lengkap maka dikembalikan lagi untuk dilengkapi dalam batas waktu tiga hari,” terangnya. (Idm/re)
Discussion about this post