Pariaman — Setelah dinyatakan purna tugas pada September 2022, Kepala Dinas PUPR (defenitif) Kota Pariaman yang dijabat Asrizal, kini digantikan oleh Nopriadi Syukri alias Nono sebagai pelaksana tugas (Plt). Persisnya, Nono yang notabene merupakan Kabid Bina Marga itu, diangkat sebagai Plt Kadis PUPR Kota Pariaman di awal bulan Oktober 2022.
Namun nahas, konon kabarnya, penujukan Nono sebagai Plt Kadis PUPR Kota Pariaman dipertanyakan oleh banyak kalangan. Pasalnya Nopriadi Syukri disinyalir belum memenuhi persyaratan secara aturan untuk diangkat menjadi pelaksana tugas kepala dinas.
Perihal itu diungkapkan oleh beberapa sumber media. Ia menilai golongan kepangkatan Nono serta jabatannya sebagai kepala bidang tidak sesuai dengan regulasi dan peraturan perundangan-undangan.
“Nono itu golongannya baru III D, jabatannya kepala bidang. Sedangkan dalam aturan itu, syarat untuk mengganti pelaksana tugas kepala dinas yang ditunjuk oleh walikota, golongannya paling tidak IV A, dan jabatannya paling tidak sekretaris dinas karena satu tingkat di bawah kepala dinas, atau setara dengan kepala dinas. Tapi yang terjadi Nono melangkahi satu tingkat di atasnya. Seharusnya itu tidak bisa dilakukan,” terang beberapa sumber yang tak lain juga merupakan berasal dari kalangan birokrat aktif maupun purna tugas.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani yang ditemui di ruangannya kantor Balaikota Pariaman, Rabu (9/11) tak dapat menyangkal persoalan tersebut. Hanya saja Irmadawani beralasan, penunjukan Nono sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Pariaman adalah soal teknis.
“Yang mengangkat Nono itu jadi Plt Kadis dasarnya SK Penunjukan dari Walikota Pariaman. Alasannya mungkin karena teknis. Nono itu orang yang paham teknis. Sedangkan sekretaris dinas sekarang berlatarbelakang ekonomi. Selain itu Nono juga sudah berpengalaman di PU,” sebutnya.
Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019
tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dijelaskan pada Isi Surat Edaran, huruf (b), angka 12, bahwa:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Sementara itu, Sekdako Yota Balad yang dicoba dihubungi sejak Rabu (9/11) melalui pesan singkat via WhatsApp tidak menanggapi, hingga berita ini ditayangkan. (Idm)
Discussion about this post