Oku Selatan — Dirilis dari Kementerian Pertanian RI, harga pupuk subsidi tidak ada perubahan. Untuk jenis Urea ditetapkan dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp2.250 per kg dan untuk jenis NPK sebesar Rp2.300 per kg.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Menurut informasi dari beberapa warga kepada awak media, mengatakan bahwa harga pupuk bersubsidi di lima kios tersebar di Kecamatan Mekakau masih menjual dengan harga bervariasi yakni sekitar Rp150.000 – Rp160.000 untuk pupuk Urea @50 kg dan Rp160.000 – Rp180.000 untuk pupuk Phonska @50 kg.
Hal itu diungkap salah satu warga Desa Bunut Kecamatan Mekakau Ilir kepada awak media. Akunya, dirinya beserta kelompok tani sangat mengeluhkan dengan tingginya harga pupuk bersubsidi yang dijual di kios.
“Itu sangat membebani kami, jadi kami petani ini mau tidak mau harus membeli pupuk dengan harga yang sangat tinggi karena kami butuh untuk kelangsungan bercocok tanam,” ujar petani yang wanti wanti namanya tidak tuliskan.
Demikian juga keterangan dari Tr (45), petani warga Desa Kota Dalam Kecamatan Mekakau Ilir, ia mengatakan bahwa dirinya beserta kelompok tani heran mengapa kartu tani mereka tidak diberikan kepada pemilik kartu tetapi ditahan oleh kios.
Menanggapi hal tersebut di atas, awak media mencoba mengkonfirmasi kelima kios yang berada di kecamatan tersebut, tetapi tidak satupun pengelola kios dapat dijumpai, awak media hanya bertemu salah satu pegawai kios, saat diminta nomor telepon pengelola kios pegawai mengatakan bahwa dirinya tidak berani memberikan nomor telepon dengan alasan takut.
Sementara itu CV Saka Ali selaku distributor untuk kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Mekakau Ilir belum memberikan tanggapan atas tingginya harga pupuk di tingkat petani. (SRY)
Discussion about this post