Solok Selatan — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan mendorong Koperasi Merah Putih di daerah itu untuk segera menjalankan unit-unit usaha yang telah dimasukan ke anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan, Akmal Hamdi di Padang Aro, Kamis (18/9/2025) mengatakan sebanyak 39 Koperasi Desa Merah Putih telah dibentuk di daerah itu. Jumlah ini sesuai dengan jumlah nagari yang ada di daerah itu.
Dari 39 Kopdes Merah Putih yang ada, baru satu Kopdes Merah Putih Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, yang telah menjalankan unit usahanya yaitu penyaluran gas elipiji bersubsidi.
“Usaha yang dijalankan ini belum mendapat bantuan penguatan permodalan dari perbankan,” ujarnya.
Pengurus Kopdes Merah Putih Nagari Pakan Rabaa Timur, imbuhnya juga telah berkonsultasi mencari unit usaha apa yang pontesial bisa dikembangkan di daerahnya, imbuhnya.
“Mereka kita hubungan dengan Bulog Solok untuk kerja sama dalam menjaga inflasi di daerah. Melalui Dinas Pertanian juga bisa dihubungkan dengan Pupuk Indonesia dalam mendistribusikan pupuk,” ujarnya.
Guna mendorong percepatan dalam menjalankan unit-unit usaha Kopdes Merah Putih, pekan depan Dinas Perindagkop dan UMKM Solok Selatan akan menggelar sosialisasi regulasi-regulasi termutakhir serta menyosialisasikan Peraturan Bupati tentang Kopdes Merah Putih.
“Setelah sosialisasi ini mudah-mudahan penggalian potensi usaha di masing-masing nagari bisa berjalan sehingga dukungan permodalan juga bisa segera dikucurkan,” ujarnya.
Sebagai koperasi, sebutnya, modal awal Kopdes Merah Putih bersumber dari simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.
Yang bisa menjadi anggota Kopdes Merah Putih semua warga yang berada di nagari tersebut. “Yang pastinya warga yang mendaftar sebagai anggota koperasi,” ujarnya.
Bentuk usaha koperasi yang dikembangkan, kata Akmal, merupakan koperasi serbu usaha dimana salah satu unit usahanya yang dijalankan adalah simpan pinjam.
Dalam penguatan permodalan, sebutnya Kopdes Merah Putih akan mendapatkan kucuran kredit dari Himbara.
Menurut Pemendes No 10/2025, sebutnya maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih gagal membayar pinjaman ke bank.
“Tentu kita harapkan itu tidak terjadi (gagal bayar),” ujarnya. (Joko)
Discussion about this post