PAINAN – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengatur sistem kerja pengawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka mencegah dan mengendalikan paparan pandemi covid 19.
“Upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 800/1284/BKPSDM-2020 tertanggal 25 September 2020 tentang upaya pencegahan dan pengendalian covid -19 serta sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan kabupaten Pesisir Selatan dalam tatanan normal baru, “ ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi, Jumat (25/09)
Dijelaskannya, segenap aparatur lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika wajib mengikuti edaran tersebut.
“Bagi aparatur harus menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diantaranya mencuci tangan, menggunakan masker dimanapun berada, menjaga jarak fisik, dan tidak berjabat tangan serta kepada aparatur yang memiliki kontak erat dengan terkonfirmasi positif, atau telah melakukan perjalanan dinas harus melakukan pemeriksaan tes swab dan karantina selama 14 hari serta diwajibkan juga untuk berjemur dalam rentang waktu jam 09.00 Wib sampai dengan jam 11.00 WIb”, jelasnya.
Diharapkan kepada aparatur agar mematuhi edaran tersebut agar tidak dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis serta sanksi kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang-udangan.
“Selain itu, juga akan diberlakukan work from home (bekerja dari rumah) dengan ketentuan absensi dilakukan melalui aplikasi absen online, mengaktifkan telepon seluler agar pekerjaaan bisa dikoordinasikan dengan baik, melaporkan kegiatan setiap hari kepada atasan, dan tidak diperkenankan keluar rumah tanpa seizin pimpinan agar bisa dipanggil kekantor jika keadaan mendesak,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post