Reportase investigasi.com
Jakarta – Dinas Perhubungan Jakarta Barat , saat ini gencar melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas.
Seperti diketahui, belakangan penggunaan skuter listrik makin ramai. Alat transportasi ini menjadi solusi alternatif untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pada angkutan masal
Namun penggunaan skuter listrik menjadi kontroversi, terutama setelah seorang pengguna mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa karena berjalan di luar jalurnya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut mengatur penggunaan skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Erwansyah, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Barat, mengatakan, dalam salah satu aturan disebutkan bahwa kendaraan penggerak motor listrik itu tidak boleh digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun.
” itu ( Pengguna Skuter ) harus usia 12 tahun keatas , gak boleh anak di bawah Usia 12 tahun”tandasnya
Erwansyah juga mengatakan terkait sanksi yang diberikan, pihaknya akan berkoordinasi kepada anggota dilapangan untuk menindak penggunaan Skuter dan motor listrik yang tidak sesuai dengan melakukan penyitaan terhadap Unitnya.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan anggota dilapangan untuk melakukan kroscek dan penindakan , terhadap penggunaan Skuter dan motor listrik ini, untuk sanksi nya kami akan melakukan penahanan terhadap unit nya.” tutupnya pada wartawan 2/10/2020.
AMR
Discussion about this post