Reportase Investigasi.com – Jakarta
Personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri,Satpol PP dan Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor berplat nomor polisi (no pol) daerah yang memasuki wilayah Jakarta di Jalan Daan Mogot KM 15 tepatnya di pos polisi Daan Mogot Kalideres perbatasan antara Jakarta-Tangerang.
Terlihat Kanit Lantas Polsek Kalideres Arif Rahman Hakim memantau satu persatu kendaraan berplat nomor polisi daerah yang melintas di pos pantau jalan Daan Mogot Kalideres Jakarta Barat, di periksa oleh petugas.
Pemeriksaan dimulai dari pemakaian masker,kapasitas penumpang,izin kedinasan, kelengkapan surat kendaraan,kelaikan jalan dan surat antigen serta surat bebas covid 19,” ungkap Arif
Di sisi yang sama Kasiop Sudinhub Jakarta Barat Muhamad Wildan Anwar mengatakan untuk jajarannya sifatnya melaksanakan antisipasi kegiatan arus balik pemudik di pos pantau kalideres selama pemantauan bersama personel gabungan mendapati 34 roda empat dan 16 roda dua di putar balikan total 50 kendaraan
Terpantau personel gabungan yang sedang memeriksa sejumlah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang mereka diberhentikan petugas dan dimintai surat surat kelengkapannya.
Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor juga yang dari daerah diminta untuk putar balik.
Mereka yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Kendaraan pribadi atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan ditindak tegas oleh kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku
Wildan menghimbau agar masyarakat dapat menahan diri karena kita masih dalam pembatasan arus mudik sampai waktu yang di tentukan,hal ini di lakukan untuk memutus mata rantai Covid 19,” tandasnya.
Red/Amr
Discussion about this post