PARIAMAN– Polemik tentang cacatnya mutu proyek pelebaran jalan yang tengah dikerjakan KSO Bangun Jaya – Bunga Mas, terus berlanjut. Laporan yang diberikan tim media kepada Dinas PUPR Kota Pariaman, melalui Bidang Bina Marga pada Senin (16/10) pekan lalu pun terbukti. Buktinya, Mulyawan Kabid Bina Marga mengaku telah melakukan sidak bersama tim ke lokasi proyek terkait pekerjaan yang terindikasi cacat mutu itu.
Alhasil, Mulyawan memerintahkan untuk membongkar pekerjaan yang disinyalir tidak memenuhi spek tersebut. “Kita terima semua laporan dan masukan dari rekan-rekan media, dan sudah turun meninjau pekerjaan terkait persoalan yang dilaporkan. Hasilnya ya, kita suruh bongkar timbunan yang berlumpur tersebut diganti dengan yang baru. Cobalah cek ke lapangan,” papar Mulyawan kepada media, Senin (29/10) di ruangannya.
Bagaimana tidak, pekerjaan dengan nomor kontrak : 07/SPP.BM/DPU.PRM-2018, yang memiliki pagu Rp. 7.938.098.000 ini diketahui telah mendapatkan SP1 dari pihak Dinas PUPR.
“Rekanan sudah menerima SP1, nanti akan kita berikan SP2 kalau memang ada kesalahan lain yang terjadi di lapangan. Pekerjaan yang tidak memenuhi spek tidak akan kita bayar dan bongkar. Karena untuk pengerjaan coran K250 harus menggunakan redimix,” sebut Mulyawan ketika itu menjamu tim media di ruangan Kabid Bina Marga, Dinas PU Kota Pariaman Senin (16/10).
Mulyawan juga sempat menyinggung mengenai bobot pekerjaan di ruas Cubadak Mentawai – Batas Kota mengalami keterlambatan dengan minus 22%, sementara bobot dari realisasi pekerjaan sejauh ini baru mampu diselesaikan sekitar 15%.
Selain itu, lacurnya kurenah kontraktor yang sedikit “nakal” akibat tidak mengindahkan teguran yang diberikan, sangat disesalkan Mulyawan selaku PPK. “Ya begitulah (“nakal”). Karena kita melihat teguran yang kita berikan dianggap angin lalu saja. Entah siapa yang diandalkannya,” sesal Mulyawan.
Konon, berdasarkan informasi yang diterima dari pegawai Dinas PUPR sendiri menyebutkan, bahwasanya perusahaan ini (PT. Bangun Jaya – Bunga Mas) baru pertama kali mendapatkan kegiatan proyek di wilayah Dinas PUPR Kota Pariaman. Namun, tidak menutup kemungkinan SP2 akan diterima oleh kontraktor mengingat limit waktu pekerjaan habis pada November mendatang.
Di sisi lain, LSM LAKI Kota Pariaman Azwar Anas berjanji akan memberikan tekanan terhadap kontraktor yang dianggap tidak professional. Tak tanggung-tanggung, ia pun menyatakan bakal berkordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengawal pekerjaan tersebut yang kuat terindikasi menyalahi aturan.
“Khusus untuk proyek dengan judul Peningkatan Jalan 2 Ruas, yang dikerjakan KSO PT. Bangun Jaya – PT. Bunga Mas ini akan kita kawal pengerjaannya. Karena kurenah kontraktor yang tidak professional, kita akan lakukan koordinasi dengan kejaksaan agar melakukan tindakan terkait penyimpangan pekerjaan yang terindikasi di luar lajur. Jika tidak ada tindakan, kita akan buat laporan resmi ke penegak hukum,” ujarnya.
Discussion about this post