Kota Solok – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Razilu, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Solok, Senin (28/4).
Kunjungan ini didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, walikota ketua DPRD, Pj Sekda serta jajaran.
Kunjungan tersebut bertujuan mempererat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya untuk mendukung pengembangan produk-produk unggulan Kota Solok.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Solok tersebut, Dirjen KI menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat mendorong promosi, distribusi, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Lebih lanjut, Razilu juga menyampaikan, kekayaan intelektual bukan hanya soal pendaftaran, tetapi bagaimana kita mengelola dan mengkomersialisasikan karya dan inovasi yang kita hasilkan.
Dengan pelindungan yang kuat, para pelaku usaha Solok akan lebih percaya diri dalam memperluas pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada Kota Solok. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong masyarakat dalam memanfaatkan sistem pelindungan kekayaan intelektual.
“Dengan kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kami optimistis produk-produk lokal Solok akan semakin dikenal luas dan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Dhani.
Kegiatan ini juga diisi dengan dialog interaktif dengan pelaku usaha, serta penyerahan cinderamata antara Pemerintah Kota Solok dan Dirjen KI. (cha)
Discussion about this post