Pasaman Barat, R. Investigasi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar tangkap delapan orang pelaku yang diduga kuat melakukan aktifitas penambangan ilegal galian c tanpa izin di Batang Kenaikan, Jalan Astra, Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar),serta mengamankan beberapa barang bukti seperti ekskavator dan mobil truck pada Selasa (10/11/2020) yang lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AKP Fetrizal S, membenarkan perihal perihal penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (13/11).
“Penangkapan itu memang benar, delapan orang yang juga diamankan waktu itu yang terdiri dari pemilik lahan, supir dan operator dibawa ke Polda Sumbar,” ujar AKP Fetrizal
Untuk barang bukti dititipkan kepada Satreskrim Polres Pasbar berupa Satu unit Ekskavator Jenis Komatsu PC 100 warna Kuning, Satu unit Ekskavator jenis Hitachi PC 100 warna Orange, satu unit Ekskavator komatsu PC 200- Camin warna Kuning, dan satu unit Ekskavator komatsu PC 200- Patria warna Kuning.
Selain itu, juga diamankan Satu unit kendaraan Colt Diesel Jenis Dum Truk Merek Mitsubishi Canter 125 HD Warna Kuning, dan Dua Unit Dum Truk Merek Mitsubishi Warba Kuning bermuatan Pasir beserta Kunci Kontak.
“Kami hanya menerima titipan beberapa barang bukti berupa alat berat dan mobil truk, untuk proses penyidikannya sendiri langsung dibawah Dit Reskrimsus Polda Sumbar,” tutupnya. (wh/yd)
Discussion about this post