Pesisir Selatan – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) mengakui, ada kelemahan saat mendata soal penerima bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19.
Pasalnya, masih banyak masyarakat dengan golongan ekonomi mampu. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Sosial (Bansos) lainnya.
“Kami akui. Memang beberapa diantaranya ada yang data lama yang seharusnya mereka tidak menerima lagi,” ungkap Kepala Dinas Sosial dan PPA Pessel , Zulfian Aprianto pada wartawan di Painan, Jumat 9 April 2020.
Salah satu data yang berhasil ditemukan reportaseinvestigasi.com di Kecamatan Sutera, terdapat nama salah seorang ASN masuk sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kendati demikian, si penerima secara sadar mengembalikan bantuan tersebut.
Sementara itu, juga kata Zulfian, pihaknya dalam waktu dekat bakal bekerjasama dengan pemerintahan nagari untuk melakukan validasi data, sehingga penyaluran bantuan menjadi tepat sasaran.
Sedangkan bagi masyarakat dengan golongan ekonomi menengah ke atas dan ASN, dirinya meminta agar secara sadar mengembalikan segala bentuk Bansos. Harus ada kesadaran secara individu seperti yang dilakukan masarakat di daerah lain.
“Jadi, kami mohon tolong berikan pada yang berhak, karena itu bukan hak kita. Sebaiknya kita saling membantu saja di sini,“ ujarnya.
Ketika ditanya soal jadwal pencarian BLT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pessel 2020, ia menjawab bukan kewenangannya. Akan tetapi, menjadi kewenangan Asisten II.
Berdasarkan data Pemkab Pessel, total penerima BLT dampak percepatan dan penanganan Covid-19 di Pessel mencapai 76.167, dari 150 ribu total kepala keluarga di daerah berjuluk ‘Negeri Sejuta Pesona’ itu.
Adapun sumber BLT terdiri dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 20.830 kepala keluarga. APBD Provinsi 11.337 kepala keluarga, APBD Kabupaten 16.000 kepala keluarga dan DD 28.000 kepala kekuarga.
Secara terpisah, Wali Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Jetrizanko meminta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar mengganti nama ASN yang mengembalikan Bansos dengan nama yang ada dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS).
Menurutnya, data yang diterima nagari dari hasil validasi di Dinas Sosial Pessel, tidak dengan yang diajukan nagari. “Ketika kami tanya, Dinas Sosial menjawab itu adalah data 2012 dan terakhir diperbarui Januari 2019,” ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim menegaskan bakal menegur dan memanggil Dinas Sosial terkait validasi data. Jangan sampai Bansos dampak percepatan dan penanganan covid tidak tepat sasaran.
“Inshaa Allah minggu depan kami akan panggil. Kami tadi sudah bahas itu di rapat pimpinan fraksi. Itu salah satu dari point rapat. Jadi, jangan main-main dengan Bansos,” tutupnya (Robi)
Discussion about this post