Kota Solok – Dinas Kesehatan kembali buka pendaftaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk kota Solok yang belum memiliki jaminan kesehatan ke kelurahan sekota Solok dan sekaligus melakukan verifikasi dan validasi data JKN tahun 2021 dan merupakan dalam rangka mewujdkan percepatan pencapaian UHC 100 % dikota Solok.
Himbauan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Ardinal, SKM, MKM, tentang pemberitahuan kegiatan JKN, Nomor 44.1/1398/DKes/VI/2021 kepada seluruh kelurahan di kota Solok. Dengan jadwal kunjungan kekelurahan yang dimulai pada Senen (14/6) sampai Rabu (07/7) dari pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Adapun syarat untuk mendapatkan KIS tersebut adalah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) kota Solok, berdomisili dikelurahan tersebut dan bersedia ditempatkan di kelas III, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak minimal 1 meter.
Sementara itu untuk peserta BPJS Mandiri yang menunggak yang ingin pindah ke PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah diharap membawa materai 10.000 dan membuat surat pernyataan.
“Untuk itu kepada tiap-tiap kelurahan diminta agar menfasilitasi ruangan dan memberitahukan kepada warga dikelurahan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” himbau Kadis. (*)
Discussion about this post