Agam sumbar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, akan melakukan akreditasi ulang atau perpanjangan akreditasi sebanyak 18 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 2021, 12 puskesmas diantaranya merupakan reakreditasi yang tertunda akibat Covid-19.
Kadinkes Kabupaten Agam, Indra melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Prima, Monida Osni mengatakan seluruh puskesmas yang ada di daerah setempat telah terakreditasi sejak 2018. Tahun 2021 ini, 18 di antaranya akan melakukan akreditasi ulang.
“Total seluruh puskesmas ada 23 unit, semuanya sudah terakreditasi. Nah, di tahun 2021 ini akan ada 18 puskesmas yang akan melakukan reakreditasi,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Lebih lanjut disebutkan, 12 di antara Puskesmas yang akan melakukan akreditasi ulang tahun ini, merupakan puskesmas yang seharusnya reakreditasi di tahun 2020. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan akreditasi ulang menjadi tertunda.
“12 puskesmas itu habis masa akreditasinya di tahun 2020, namun tertunda karena Covid-19. Jadi dilakukan akreditasi ulang tahun ini, bersama 6 puskesmas yang memang tahun 2021 masuk masa reakreditasi,” terangnya.
Dijelaskan Monida, masa berlaku akreditasi Puskesmas hanya 3 tahun. Jika masa berlaku dinyatakan habis, maka Puskesmas yang bersangkutan harus melakukan akreditasi ulang.
“6 puskesmas yang masuk masa akreditasi di tahun ini yaitu Puskesmas Pulupuh, Puskesmas Malalak, Puskesmas Bawan, Puskesmas Muaro Putuih, Puskesmas Kapau, dan Puskesmas Padang Tarok,” sebutnya.
Dari 23 Puskesmas yang ada di Kabupaten Agam, 4 di antaranya sudah mengantongi akreditasi utama meliputi Puskesmas Palembayan, Puskesmas Matur, Puskesmas Baso dan Puskesmas Biaro.
Pihaknya menargetkan, dari 18 Puskesmas yang dinilai tahun ini, sebanyak 25 persen mengantongi akreditasi paripurna. Dijelaskan, akreditasi paripurna didapat ketika sudah memenuhi kriteria Permenkes Nomor 43 Tentang Puskesmas, baik dari segi fasilitas dan mutu pelayanan.
“Target paripurna diutamakan puskesmas yang sudah lengkap sarana prasarana, sesuai permenkes, memenuhi standar ketenagaan dan mutu pelayanan,” ujarnya.
Aji
Discussion about this post