Dharmasraya — Sepertinya pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN I Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, mulai bermunculan sorotan dari masyarakat.
Pasalnya penggunaan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut, dengan juknis bos pada tahun 2023 sebesar Rp.1.140.000 per anak didik itu, dinilai tidak transparan pengelolaannya alias terindikasi tak ada keterbukaan publik.
Selain itu dana yang digunakan untuk pembiayaan honor sebesar Rp.151.740.000 untuk tahap satu, dengan jumlah 27 orang anggota honor menimbulkan kecurigaan. Tak hanya pengelolaan dana BOS reguler saja yang jadi pertanyaan masyarakat, tentang dana bos kinerja yang dominan kurang lebih Rp.125.000.000 setiap tahun, juga terkesan ditutup-tutupi.
Menanggapi hal itu, Lovi Meuthia YW, S.Pd sebagai kepala sekolah SMPN 1 Pulau Punjung di ruangannya, Rabu 26 Juli 2023 menjelaskan, jumlah siswanya di tahun 2022 cuma sebanyak 600 siswa. Masalah pengelolaan dana bos, katanya, selalu dimusyawarahkan melibatkan semua guru.
“Dokumentasinya ada di dinas. Rincian realisasi kegiatan untuk tahun 2022 penggunaan dana bos masih terpajang di depan. Dana bos untuk tahun 2023 belum ada didaftarkan data siswa. Karna masalahnya kami baru saja menerima siswa baru, namun ada juga siswa baru yang belum melakukan daftar ulang,” jawabnya.
Kepsek juga menjelaskan soal jumlah anggota honor yang 27 orang itu. “Untuk gaji guru honor perjam Rp 40 ribu, minimal satu orang guru gajinya sebesar Rp 300 ribu perbulan, biasa dibayarkan sekali tiga bulan. Untuk lebih ringkasnya semua data ada di Dinas Pendidikan, coba bapak konfirmasi saja sama orang dinas,” jelas Lovi.
Terpisah, Bobby Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Rabu (26/7) di ruangannya. Mengatakan masalah pengelolaan dana BOS itu adalah kegiatan sekolah. Menurutnya pihak sekolah cuma hanya memberi laporan ke pihak dinas.
“Dan saya sudah mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOS harus terbuka. Baik dana BOSP reguler maupun dana BOS kinerja. Karena SMPN I Pulau Punjung memiliki prestasi, mendapatkan biaya operasi sekolah sebanyak Rp.125 juta setiap tahun. Di luar dari dana BOSP reguler. Kalau dana BOSP reguler itu sesuai dengan jumlah siswa di sekolah itu,” terangnya Bobby.
Menyikapi itu, Edwar dari LSM Ampera Indonesia mengakui, memang sekarang ini banyak di kalangan ASN yang berambisi menjadi kepala sekolah. Menurutnya bukan untuk memajukan dunia pendidikan, melainkan karena ambisi jadi kepala sekolah karena ingin mengelola dana BOS.
“Nah apabila pola pikiran kepala sekolah hanya sekedar berambisi mengelola dana BOS, tentu akan berdampak buruk untuk dunia pendidikan, pola pikiran yang seperti itu harus segerah dirubah,” sebut Edwar.
Edwar menilai sekarang ini kepala sekolah tidak ada yang mengajar di sekolah yang dipimpinnya. Gaya kepala sekolah di sekolah sekarang ini terlihat seperti manager. Padahal tujuan pemerintah memberikan dana BOS, yaitu untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
“Kepala sekolah tidak bisa mengambil dana bos secara tunai. Sesuai dengan aturan dan pedoman pengelolaan dana bos wajib secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Pengelolaan dana bos harus dimusyawarahkan oleh semua guru di setiap sekolah dan dilengkapi dengan dokumentasi. Dan harus jelas rincian realisasinya. Dan masalah dana BOS kinerja sekolah yang mendapatkannya, apabila sekolah itu rangking pendidikannya meningkat. Sementara laporan dari masyarakat malahan sekolah SMPN I Pulau Punjung ini sekarang banyak muridnya tidak tuntas masa pembelajarannya, dan tingkat kenakalan siswa juga sudah meningkat. Dan ada juga siswanya berhenti sekolah tanpa penjelasan. Itu jelas bertanda gagalnya guru untuk memberi ilmu pendidikan kepada siswa,” papar Edwar.
Sedangkan mengenai pengelolaan dana BOS di SMPN I Pulau Punjung, Edwar berharap keprofesionalan penegak hukum untuk mengusutnya, sebab realisasi pembiayaan pembayaran honor menurutnya agak mencurigakan. “Dan sesuai yang tertulis di plang yang dipajangkan itu sisa saldo Bank masih ada sebesar 26 juta lebih harus dikembalikan melalui Bank khusus BOS. Tidak boleh dipindahkan ke rekening pribadi, dan program yang dipajang itu realisasi tahun 2022 apa 2023? Sebab tertulis di atasnya tahun 2023,” terangnya Edwar. (tim)
Discussion about this post