ADVERTISEMENT
Selasa, 3 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dinas PMDP2KB Pessel Tanggapi Laporan Penolakan Kepala Kampung Padang Lawe

by Redaksi
22 Juni 2020
in -PESISIR SELATAN
Reading Time: 2min read
Dinas PMDP2KB Pessel Tanggapi Laporan Penolakan Kepala Kampung Padang Lawe

Kepala Dinas PMDP2KB Pesisir Selatan, Wendi

ADVERTISEMENT

Pesisir Selatan – Menanggapi laporan masyarakat terkait penolakan, Amran sebagai Kepala Kampung Padang Lawe, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, bakal menyurati Wali Nagari Ampiang Parak agar tidak semena-mena dalam mengangkat perangkat nagari.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat, Wendi mengatakan bakal menyurati wali nagari tersebut agar tidak semena-mena dalam mengangkat perangkat nagari.

BERITA LAINNYA

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Koramil 04/Lengayang Salurkan MBG di SDN 29 Lengayang

Di Hari Jadi ke-77, Pesisir Selatan Terima Kado Terindah dari Pemprov Sumbar

Acara Orgen Tunggal di Amping Parak Timur Gempar, Tampilan Tarian Erotis Dikecam Warga

Ia menjelaskan, pemberhentian perangkat menjadi kewenangan wali nagari dengan mengikuti tahapan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Supaya laporan masyarakat terkait penolakan kepala kampung tersebut tidak sampai ke Dinas atau ke Bupati,” kata Wendi kepada reportaseinvestigasi.com, Senin (22/6).

“Kami menghimbau kepada seluruh walinagari agar mempedomani aturan yang ada dalam melakukan pengangkatan atau pemberhentian pernagkat nagari, agar Walinagari mematuhi regulasi yang ada, karena semua sudah ada payung hukumnya,” himbau Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan, Wendi.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Padang Lawe membuat surat Permohonan Pemberhentian, Amran sebagai Kepala Kampung Padang Lawe, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat. Dalam surat tersebut, yang menjadi dasar penolakan karena tidak sesuai dengan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan foto yang diterima reportaseinvestigasi.com dari masyarakat kampung Padang Lawe, surat penolakan itu ditujukan kepada Bapak Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, SH.MH. dan Kadis DPMDP2KB Pesisir Selatan, berisi sebagai berikut:

Kami yang bertanda tanggan dibawah ini masyarakat Kampung Padang Lawe, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. dengan ini menyatakan menolak keputusan Wali Nagari Amping Parak terkait proses penunjukan perangkat nagari (Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran) yang dilakukan oleh Wali Nagari Kenagarian Amping Parak atas nama Yusmardi, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku:

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai berikut:

1. Pasal 50
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

Faktanya, kami masyarakat Padang Lawe tidak mengetahui dan mengakui bahwa Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran tidak berpindidikan SMA atau sederajad yang tidak dapat dubuktikan dengan ijazah.

Fakta ini tidak dapat ditunjukan atau dibuktikan oleh yang bersangkutan Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran dan Wali Nagari Amping Parak atas nama Yusmardi.

2. Pasal 51,
Perangkat Desa dilarang: melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

Faktanya, Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat:

1. Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran tidak terbuka dan koperatif dalam memberikan informasi terkait BLT

ADVERTISEMENT

2. Dalam hal pelayanan Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran tidak melayani masyarakat dengan ramah dan satun

Berdasarkan pasal 53 hurup c,dan d Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “ perangkat desa berhenti: c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, d. Melanggar larangan sebagai perangkat desa. “ maka kami masyarkat Kampung Padang Lawe, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Pesisir Selatan untuk memberikan intruksi pemberhentian Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran kepada Wali Nagari Kenagarian Amping Parak atas nama Yusmardi.

Demikianlah surat permohonan ini atas perhatian dan tindaklanjut Bapak kami ucapkan terimah kasih.

Kami atas nama perwakilan masyarakat Kampung Padang Lawe, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang menolak Kepala kampung Padang Lawe sebagai Kepala Kampung dengan lampiran penolakan masyarakat yang dikukuhkan.

Hormat Kami Masyarakat
Kampung Padang Lawe

ADVERTISEMENT

Muhammad Nafi : (Garin/Jemaah mesjid Nurul Ibadah)

Nilawarni : (Wakil Ketua Mejelis Taqlim Nurul Ibada)

(Robi)

Share139TweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluarga Tangguh di Masa Era Pandemi Covid-19

Next Post

DPRD Pesisir Selatan Sampaikan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati

Next Post
DPRD Pesisir Selatan Sampaikan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati

DPRD Pesisir Selatan Sampaikan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati

RTH Bukit Gadang Program Kota Hijau Kabupaten Sijunjung

RTH Bukit Gadang Program Kota Hijau Kabupaten Sijunjung

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI