Limapuluh Kota — Dalam rangka pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada hari Idul Adha 1443 H, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan yang lebih intensif dikarenakan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit dan terlaksananya pemotongan sesuai dengan kaedah kesehatan masyarakat veteriner dan Syariat Islam untuk menghasilkan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal, (ASUH). Pelaksanaan kegiatan tersebut akan melibatkan mahasiswa Politeknik Pertanian Payakumbuh dan siswa SMK-PP Negeri Padang Mengatas.
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Limapuluh Kota bekerja sama dengan Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, laksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban sesuai Kaidah Kesmavet dan Syariat Islam untuk menghasilkan daging Kurban yang Sehat, Aman, Utuh dan Halal, di Aula Kantor Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (22 juli 2022).
Acara sosialisasi Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban tersebut di hadiri oleh Camat Harau (Andri Yasmen), dan Pemateri Oleh Drh. Novika Aryanti, serta Kabid Keswan dan Kesmavet Iswandi Sawir, juga ikut dihadiri oleh sekretaris Elfi Rahmi S.sos, Drh. William Marea selaku koordinator puskeswan unit harau, serta panitia hewan kurban yang berada di seluruh Nagari Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Andri yasmen dalam sambutan menyampaikan, “Perlu bagi kita mengetahui terkait penyakit yang berkembang terhadap hewan ternak yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK). untuk itu kita harus mengetahui ciri-ciri seperti apa penyakit mulut dan kuku tersebut, jadi karena itu kita berharap kita dapat memahami seperti apa hewan yg harus kita kurbankan, bagai mana kita bisa mendapatkan hewan yang betul-betul sehat secara syariah,” erang Andri Yasmen.
Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Limapuluh Kota melalui Kabid Keswan dan Kesmavet, Drh. Iswandi Sawir dalam hal ini juga menerangkan, “Kabupaten Limapuluh Kota telah terindikasi penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, sehingga diperlukan pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku tersebut, untuk itu di perlukan secara teknis dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku, agar tersedia hewan kurban yang sehat dan memenuhi kaidah keagamaan untuk menghasilkan daging yang aman,sehat, utuh serta halal,” terang Iswandi.
Drh. Novika Aryanti sebagai kepala UPTD Puskeswan dalam pematerinya menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dan laksanakan dalam melaksanakan pemotongan herwan kurban pada hari raya Idul Adha nantinya, berkenaan dengan hal tersebut, dihimbau kepada Camat, Wali Nagari, pengurus masjid/panitia pemotongan hewan kurban, pedagang ternak dan masyarakat, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban serta penjualan hewan kurban disesuaikan dengan situasi daerah kita terindikasi PMK dengan panduan sebagai berikut:
1. Persyaratan Teknis Hewan Kurban harus sehat, jenis kelamin sebaiknya jantan, cukup umur, hewan kurban harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), hewan kurban tidak menunjukan gejala klinis PMK.
2. Pedagang ternak harus meminta surat rekomendasi untuk pasukan hewan kurban kabupaten limapuluh kota ke dinas peternakan dan kesehatan hewan untuk ternak yang berasal dari luar kabupaten dalam Provinsi Sumatera Barat, melaporkan kepada petugas dinas peternakan dan kesehatan hewan, hewan kurban yang diperjual belikan di tempat penjualan harus sehat, melakukan disinfeksi, serta persyaratan teknis di tempat penjualan.
3.Panitia kurban dan pengurus mesjid harus membeli hewan kurban yang telah memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan pemerintah, melaporkan kepada petugas jika menemukan hewan sakit atau diduga sakit, menyiapkan tempat pemotongan yang aman supaya tidak terjadi penularan bagi hewan ternak yang ada gejala penyakit.
4. masyarakat harus merebus daging seperti hati, paru-paru, ginjal, dan jantung selama 30 menit, kemudian disimpan di freezer, refrigerator maksimal selama 3 hari, dan bekas kemasan daging direndam dengan detergen/pemutih pakaian/cuka dapur untuk mencegah virus PMK, terang Novika.
(Bambang)
Discussion about this post