Bukittinggi — Untuk percepatan penanggulangan penyebaran penyakit Rabies di Kota Bukitinggi, Pemerintah Kota mengadakan rapat koordinasi Penanggulangan Rabies Selasa (28/5) di Aula Dinas Pertanian dan Pangan.
Sejumlah nara sumber diundang menjadi nara sumber, seperti Ketua MUI Kota Bukittinggi, serta undangan dari instansi dan pihak terkait lainnya.
Dalam pemaparannya Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Hendri menyampaikan, tujuan dilaksanakan Rakor untuk menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
Menurut Hendri, Perda tersebut menjadi payung dalam penegakan hukum yang optimal berhubungan dengan pencegahan dan penanggulangan rabies untuk mewujudkan Bukittinggi bebas rabies.
Maksud Perda tersebut diatas, ulas Kadis Pertanian dan Pangan, guna melindungi masyarakat dari terjangkitnya penyakit rabies di Kota Bukittinggi.
Selain dari aspek hukum Rakor ini, kata Hendri, juga membuka wawasan dan pemahaman stakeholder untuk melihat sisi pencegahan dan penanggulangan rabies dari sudut pandang agama Islam.
Karena itu ia berharap, dengan pemahaman holistik bagi stakeholder yang terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan rabies dapat tercapai, sehingga lahir keyakinan dan komitmen bersama, bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan rabies adalah tanggung jawab bersama.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat sehingga terbentuknya persepsi bagaimana memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing yang diarahkan dalam Perda tersebut dan dianjurkan dalam agama Islam.
Selanjutnya sosialisasi akan dilaksanakan melalui Kelurahan, sekolah-sekolah (karena yang banyak mendapat kasus gigitan adalah usia dibawah 15 tahun). Sosialisasi juga melibatkan Da’i dan Mubaligh dalam memberikan ceramah agama di masjid dan mushalla.
Selain Sosialisasi upaya pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi terhadap HPR, saat ini tersedia sekitar 1.000 Vaksin rabies dan HPR yang diutamakan adalah anjing dengan layanan gratis.
Dinas Pertanian dan Pangan akan turun langsung ke dua puluh empat kelurahan untuk melakukan vaksin rabies dan menghimbau masyarakat yang memelihara HPR (diutamakan anjing) untuk membawa peliharaannya ke lokasi yang akan ditetapkan di masing-masing kelurahan nantinya pada awal Juni 2024 mendatang. (Pon)
Discussion about this post