Kota Solok – “Kita Sukseskan Pengawasan Kearsipan untuk Mewujudkan Good Governance di Kota Solok” menjadi tema yang diangkat oleh Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Kearsipan bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senen (21/3) di Aula D’relazion Cafe.
Bimtek ini di buka langsung oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si. Dengan menghadirkan narasumber dari Direktur Kearsipan Daerah II, Arsip Nasional Republik Indonesia Drs. Azmi, M.Si, serta Kabag dan Sekretaris OPD di lingkup Pemerintah Kota Solok.
Dalam kesempatan ini Wako Zul Elfian memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan bimtek ini, semoga Bimtek ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta hasilnya akan bermanfaat bagi kita semuanya terutama dalam upaya kita meningkatkan mutu dan kualitas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Solok dalam hal pengelolaan arsip.
“Berdasarkan kondisi yang kita lihat dan saksikan sekarang ini, arsip masih dianggap sebagai sesuatu yang kurang penting, kurang diminati dan bahkan banyak kita yang tidak peduli. Arsip merupakan simpul pemersatu bangsa, roh sebuah organisasi dan bukti otentik dari sebuah rekaman kegiatan yang tidak terbantahkan,” ucap wako
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif, dapat dilakukan salah satunya melalui pengelolaan kearsipan. Wali Kota juga menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik harus melibatkan kepedulian pimpinan OPD, tidak sekedar menjadi beban pengelola arsip. Guna mendukung nilai Pengawasan Kearsipan Kota Solok di tingkat Provinsi Sumatera Barat dan Nasional, Kami mengajak setiap OPD untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan dengan baik dan memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung pengelolaan arsip.
Pemerintah Kota Solok mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya penyelenggaraan kearsipan ini, mulai dari pembinaan arsip, bimbingan teknis, pengembangan pengelolaan arsip berbasis elektronik, rencana pengawasan kearsipan sampai menerbitkan berbagai aturan dan ketentuan terkait kearsipan.
Diantaranya adalah Peraturan Walikota Solok Nomor 100 Tahun 2017 tentang Tata kearsipan Kota Solok dan Peraturan Walikota Solok Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip yakni daftar yang berisi jenis dan berapa lama umur arsip disimpan.
Dalam hal pembinaan pengelolaan arsip telah dilaksanakan secara bertahap baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada tahun lalu telah selesai pula disusun tambahan urusan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan SKKAAD, maka dari itu Pemerintah Kota Solok sudah memenuhi 4 pilar kearsipan yang menjadi landasan penyelenggaraan kearsipan, yaitu Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), Sistem keamanan akses arsip (SKKAAD).
Dengan telah terpenuhinya 4 pilar kearsipan ini, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bersama Inspektorat sudah bisa melaksanakan program kearsipan nasional yaitu Pengawasan/ Audit Kearsipan Internal bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Pengawasan kearsipan dilaksanakan untuk mengukur kepatuhan dan kepemahaman pelaksanaan kearsipan di seluruh perangkat daerah. Dengan adanya pengawasan akan menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggungjawab terhadap pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah.
“Kegiatan Bimbingan teknis kearsipan ini diharapkan dapat membangun kesadaran akan pentingnya arsip sebagai nilai informasi, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dapat terwujud melalui tata kelola arsip yang baik pula,” harap Wako. (*)
Discussion about this post