Pesisir Selatan – Dinas Perizinan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengakui, tambak udang yang diduga beroperasi mengabaikan lingkungan di Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir belum melengkapi izinnya ke daerah.
Plt. Kepala Dinas Perizinan Pesisir Selatan, Beriskhan mengungkapkan, sejauh ini terkait polemik tambak udang di Sungai Tunu Barat, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung.
Dalam pengecekan, pihaknya menemukan sejumlah izin-izin yang harus dipenuhi pihak pengelola, termasuk dokumen lingkungan sebagai acuan dalam melakukan praktek usaha tambak.
“Perizinannya secara online sudah siap. Cuma pemenuhannya (izin) ke daerah yang belum,” ungkapnya pada wartawan didampingi Sekretaris Dinas Perizinan Pessel, Yudi Senin 31 Mei 2021.
Sejauh ini terkait penindakan, Dinas Perizinan Pessel masih menunggu itikad pengelola untuk segera mengurus dan melengkapi seluruh izinnya.
Karena dalam hal ini, menurut Beriskhan, meski dikategorikan ilegal. Dinas Perizinan tetap mempertimbangkan nilai investasi terhadap usaha tersebut.
“Kita akan tunggu paling lama 3 hari. Jika tidak punya itikad baik, kami akan tindak sesuai kewenangan. Karena kita juga harus jaga investor,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perikanan Pessel, Andi Syafinal membenarkan, hingga kini pihaknya hanya sekedar mengetahui saja, dan belum pernah mengeluarkan rekomendasi.
“Kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya, Selasa 25 Mei 2021.
Menurutnya, sesuai aturan setiap usaha tambak yang akan melakukan praktik usaha. Mesti, harus mendapat surat rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan.
Rekomendasi teknis itu, dikeluarkan setelah pihak pemilik atau pengelola mengurus izin melalui Dinas Perizinan.
“Untuk perusahaan, mereka tidak bisa rekomendasi. Harus izin. Dan meminta rekomendasi ini orang perizinan,” terangnya.
Lanjutnya, saat ini terkait tambak udang tersebut, pihaknya hanya memonitor untuk mengetahuinya saja, dan tidak pernah melakukan pembinaan.
Karena secara aturan pihaknya, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
“Anggota kami hanya mengetahui saja. Tidak melakukan pembinaan. Sebab, nanti kalau dilakukan pembinaan, dianggap sudah merestui,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengungkapkan, kondisi itu terpantau sejak beberapa tahun terakhir. Selain memakai lahan sempadan pantai, keberadaan tambak udang tersebut juga telah memicu kepunahan cemara pantai di sekitar areal tambak.
“Kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi langsung ke pemiliknya. Namun, saat kami konfirmasi, pemiliknya terkesan mengelak. Bahkan, untuk kondisi ini kami datang konfirmasi bersama Dinas Perikanan,” ungkapnya.
Diketahui, cemara laut dengan nama latin casuarina equisetifolia merupakan spesies dari monotypic taxa. Manfaatnya selain, dapat meningkatkan agregasi tanah dengan cara memperbesar granulasi dan porositas tanah. Cemara laut juga dapat memperbaiki unsur hara di dekat tegakannya. Selain sebagai peneduh, cemara laut itu juga dapat membantu menanggulangi datangnya bencana tsunami, sehingga penting dilakukan konservasi.
Menurut informasi yang dirangkum di lapangan, keberadaan tambak udang di Sungai Tunu Barat ini sudah berdiri sejak dua tahun terakhir. Namun, terpantau beroperasi dalam satu tahun terakhir ini yang dikelola oleh pengusaha luar daerah.
“Ya, tambak berdiri ada sudah dua tahun dan sampai saat kami belum mengetahui izinnya,” terangnya.
Melihat kondisi tambak udang di Sungai Tunu Barat ini, Jamirus meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti keberadaan tambak udang tersebut.
Pasalnya, selain diduga belum memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan. Apalagi, pohon cemara ditanam secara nasional untuk kepentingan penahan abrasi pantai.
“Faktanya di lapangan seperti itu. Pohon cemaranya seperti sengaja ditebang. Itu kondisi ada dalam lokasi tambak,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post