AGAM — Dalam meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai amanah dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Pemkab Agam Ikuti Rakor dan Bimtek PPID.
Rakor dan Bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung dari tanggal 29 hingga 30 April 2024 di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Senin.(29/4).yang dibuka oleh Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi.
Pada kesempatan itu kehadiran Pemkab Agam diwakili oleh Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik Antono, S.Pd, M.Pd, Dinas Komunikasi Dan Informatika sebagai leading sector diseminator informasi Pemerintah Daerah.
Narasumber dalam kegiatan ini dihadirkan oleh Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulin.
Dalam keterangannya Rospita menjelaskan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan 7 hal penting yaitu pertama, setiap orang berhak memperoleh informasi, kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, serta cara sederhana, ketiga, pengecualian Informasi bersifat ketat, terbatas dan tidak mutlak, keempat, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Selanjut Rospita juga menyampaikan pada poin kelima yaitu informasi publik tersebut bersifat proaktif, keenam, memiliki mekanisme penyelesaian gugatan sengketa dengan cepat murah dan independen serta poin ketujuh adanya ancaman sanksi pidana bagi yang menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi.
” Dalam undang-undang KIP ada 7 hal penting yang mesti diperhatikan oleh badan publik maupun pemohon informasi”. jelasnya.
Di samping itu Rospita juga menambahkan informasi yang dikecualikan/rahasia harus ada undang-undang yang menyatakannya rahasia. ‘Jika hanya berdasarkan peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya, maka PPID wajib melakukan uji konsekuensi untuk melihat kepatutan dan kepentingan publik, apakah benar jika informasi tersebut dibuka maka akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tambah Rospita.
Selanjutnya dalam memberikan informasi publik harus diperhatikan surat permohonan dan penggunaan informasi yang dimintakan oleh pemohon baik perorangan/lembaga/badan hukum serta NGO/LSM untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diingini dikemudian hari oleh Badan Publik/Pemerintah Kabupaten/Kota.
” Dalam memenuhi permohonan informasi yang diajukan PPID perlu mencermati kelengkapan dari surat yang diajukan pemohon. Misalnya surat permohonan harus dibubuhi tanda tangan basah dan bukan hasil scan, dan/atau fotocopy KTP. Disamping itu tidak semua informasi juga bisa diberikan kepada pemohon” terang Rospita.
Dikatakannya ada 2 kategori informasi yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan. Informasi terbuka adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumukan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Sedangkan untuk informasi tertutup/dikecualikan yaitu yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi seseorang.
Diujung paparan Rosita juga menyampaikan bahwa bagian dari pemanfaatan informasi yang baik dan benar oleh publik, maka jika ada pemohon publik yang meminta informasi sebagai bahan kajian, maka badan publik dapat meminta hasil kajian yang dilakukannya tersebut. Demikian juga bila mahasiswa meminta informasi publik yang akan digunakan untuk bahan penulisan skripsi, Badan Publik dapat meminta hard/soft copy hasil skripsi tersebut.
“Badan publik perlu meminta hasil kajian dan/atau hasil penulisan skripsi tersebut untuk mendapatkan masukan sejauhmana informasi yang diberikan dipergunakan dan bermanfaat dalam penulisan skripsi. Hal tersebut juga untuk mengedukasi publik menjadi masyarakat informasi yang tahu bagaimana cara mengakses informasi dan tahu bagaimana memanfaatkan informasi yang diperolehnya dengan baik dan benar,” tutup Rospita Vici Paulyn. **
Discussion about this post