Kota Pariaman — Dalam era digital dan keterbukaan informasi publik, pemerintah dituntut untuk menyediakan akses informasi yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Hal inijuga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara berkala, serta menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi.
Sebagai instansi yang memiliki fungsi strategis dalam diseminasi informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pariaman memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan komunikasi dan informatika merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi juga mendorong pemerintah untuk mengadopsi pendekatan digital dalam tata kelola komunikasi publik. Hal ini ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, yang mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Dinas Kominfo Kota Pariaman mengembangkan program Podcast “IKP Round”, sebagai bentuk inovasi dalam menyampaikan informasi pemerintah secara langsung, inklusif, dan digital.
“Melalui pendekatan podcast mobile (kunjungan langsung ke narasumber), informasi publik disampaikan dengan cara yang lebih menarik, akurat, dan sesuai dengan konteks lapangan. Format ini juga merupakan implementasi dari semangat transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas informasi publik yang menjadi prinsip dalam pengelolaan komunikasi pemerintah,” ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pariaman Riky Falantino, ketika mengawali Podcast IKP Round ini, Rabu (17/4/2024).
Dengan demikian tambahnya, bahwa program ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai bentuk pelaksanaan regulasi yang mengatur keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan responsif.
Sebelum adanya inovasi “IKP Round” ini, pelaksanaan podcast dilakukan secara statis di satu lokasi tetap, seperti ruang podcast Dinas Kkominfo. Narasumber diundang ke lokasi untuk sesi rekaman, yang konsekuensinya banyak narasumber tidak dapat hadir karena kesibukan atau lokasi yang jauh. Konten menjadi kurang dinamis, karena terbatas pada sudut pandang narasumber tanpa konteks visual lingkungan serta Proses penyampaian informasi kurang interaktif dan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Podcast IKP Round, merupakan inovasi komunikasi publik berbasis kunjungan langsung ke narasumber. Tim IKP akan mendatangi narasumber di tempat mereka beraktivitas (kantor, lapangan, sekolah, UMKM, dll) untuk melakukan sesi podcast secara mobile,” jelas Mantan Ketua KNPI Kota Pariaman ini.
Lebih lanjut ia mengatakan Program Podcast “IKP Round” bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi kepada masyarakat Kota Pariaman. Dengan format podcast yang mudah diakses melalui platform digital seperti YouTube, Instagram dan Facebook, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini tentang kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah secara lebih cepat, transparan, dan akurat.
“Hal ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan informasi yang relevan dan dapat diakses oleh publik,” tukasnya.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, program ini juga bertujuan untuk mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman.
“Dengan memanfaatkan platform digital seperti YouTube dan media sosial, pemerintah Kota Pariaman akan lebih dekat dengan masyarakatnya, serta lebih responsif dalam memberikan informasi. Hal ini juga berkontribusi pada tercapainya visi Kota Pariaman sebagai Smart City yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” tutupnya. (J)
Discussion about this post