Limapuluh Kota — Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, mengklarifikasi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan mark-up tentang proses pengadaan tanah untuk rencana lokasi RS IKK Sarilamak tahun anggaran 2023.
Disampaikan Yulia Masna, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, proses pengadaan tanah untuk rencana lokasi RS IKK Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan luas tanah 37.940 meter persegi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam pengadaan tanah skala kecil, penetapan nilai ganti kerugian oleh Dinas Kesehatan telah menggunakan hasil penilaian dari Tim Appraisal yaitu jasa Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
2. Pengadaan tanah skala kecil adalah kegiatan menyediakan tanah untuk luasan yang tidak lebih dari 5 (lima) hektar.
Lebih lanjut Yulia Masna menjabarkan, berdasarkan laporan penilaian aset tetap dari tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Dino Farid & Rekan terhadap tanah yang berlokasi di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan, Harau dengan luas 37.940 m2 (Serifikat Hak Milik No.994) diperoleh Nilai Pasar terhadap objek tersebut senilai Rp. 4.514.860.000,- atau Rp. 119.000/ M2 (di luar pajak dan biaya-biaya yang terkait).
“Karena keterbatasan anggaran untuk pembelian tanah RS IKK Sarilamak dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan TA 2023 yang hanya tersedia Rp. 3.435.132.000. Maka pihak Dinas Kesehatan berupaya melakukan negosiasi dengan pihak pemilik tanah demi terwujudnya pembangunan RS di IKK Sarilamak,” terangnya.
Setelah negosiasi yang cukup panjang, ulas Yulia Masna, akhirnya pihak pemilik tanah bersedia dan sepakat untuk menjual asset tanah yang dikuasainya kepada Dinas Kesehatan dengan total luas 37.940 M2 senilai Rp. 3.435.132.000,- atau Rp. 90.541/ M2, sudah termasuk pajak2 dan biaya-biaya yang terkait yang dibebankan kepada pihak penjual.
“Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Dinas Kesehatan telah membeli lahan/tanah untuk Pembangunan RS IKK Sarilamak jauh di bawah harga nilai pasar yang dilaporkan oleh Tim Appraisal yaitu 79% di bawah nilai pasar,” tutup Yulia Masna. (bbz)
Discussion about this post