Padang — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Kreatif Kaki Lima Permindo, Kelurahan Kampuang Jawo Dalam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (24/1/2024), melakukan rapat konsolidasi menyikapi larangan berdagang di sepanjang trotoar dan bahu jalan Permindo oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang setelah hampir satu pekan.
Dalam rapat konsolidasi yang dilakukan di kantor pemuda Kelurahan Kampung Jawa Dalam tersebut, para pedagang yang berjumlah hampir 100-an orang ini bersepakat untuk tetap berjuang mendapatkan hak-hak mereka. Bahkan dalam rapat konsolidasi pedagang tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan lembaga seperti Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Kota Padang yang diwakili oleh Suleimon Primareza, SH dan LSM Forkas Sumbar yang diwakili oleh koordinator advokasinya Yusack David, SH, MH
Keterangan yang diperoleh media di lapangan mengenai turun gunungnya dua tokoh aktivis ini, adalah suatu bentuk kepedulian dan empati kepada para pedagang. Di mata kedua tokoh ini, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Padang yang melarang para PKL berjualan di sepanjang jalan Permindo, kepada media Yusack David dan Suleimon Primareza mengaku geram dan kecewa.
“Ini merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan pemko kepada masyarakat khususnya PKL atau UMKM,” tegas Yusack David.
“Masyarakat PKL bukan sampah yang dapat dibuang, seharusnya pemerintah memikirkan solusi yang tepat bagi kesinambungan mata pencaharian pedagang,” sambung David.
Hal senada juga disampaikan oleh Suleimon Primareza, SH, bahwa Pemko Padang telah melakukan kebijakan sepihak tanpa memikirkan solusi bagi pedagang sebagai objek yang telah dizalimi.
“Pelarangan berdagang oleh pemko dengan dalih apapun adalah tindakan zalim penguasa kepada rakyatnya, dan ini harus dilawan,” kata Suleimon Primareza.
Lebih lanjut Momon dan David juga sepakat akan mengawal dan mendampingi para pedagang UMKM Permindo untuk memperoleh hak-hak mereka, sebagai masyarakat dan rakyat Indonesia yang dilindungi untuk memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Hari, pedagang UMKM Permindo dengan nada lirih mengungkapkan kepada media, bahwa dirinya dan pedagang yang lain kecewa dengan pelarangan berdagang oleh pemko.
“Saya dan kawan-kawan pedagang lain kecewa terhadap pemerintah karna dilarang berjualan tanpa memberikan solusi kepada kami,” katanya lirih.
“Kami berharap nasib kami dipikirkan juga oleh Pemko Padang, karna untuk pedagang yang lain ada relokasi khusus sedang pedagang Permindo tidak ada relokasi dan solusi,” sambung Hari.
Menurut pengakuan Hari, dirinya dan pedagang yang lain sudah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di Permindo sebagai pedagang UMKM.
“Kami sudah berjualan di sana puluhan tahun, dan baru di saat sekarang inilah kami dilarang bahkan dijaga ketat oleh Satpol PP yang membuat kami semakin menderita, karena tidak dapat melakukan aktivitas sama sekali,” sambungnya lagi.
Menyikapi persoalan yang dihadapi oleh masyarakatnya, Firdaus ketua LPM Kampung Jawa Dalam yang juga hadir dalam rapat konsolidasi pedagang Permindo, pada media mengatakan akan mencoba untuk membantu mencarikan jalan penyelesaian terbaik dalam bentuk win-win solusi, di mana masyarakat mendapatkan haknya kembali untuk berdagang tanpa melanggar aturan pemerintah.
“Padagang UMKM Permindo sebagian besar adalah warga kami, dan saya berharap akan ada sebuah penyelesaian dan solusi terbaik terkait nasib mereka untuk berdagang dan menghidupi keluarganya,” katanya.
“Insha allah dalam waktu dekat kita akan melakukan pembicaraan dengan pihak terkait untuk mencarikan jalan keluar terbaik bagi para warga yang berdagang di jalan Permindo,” harapnya.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh Hajah Zainimar, Ketua RW 5 Kelurahan Kampung Jawa Dalam, di mana ia selaku Ketua RW meminta kepada Pemerintah Kota Padang untuk segera mencarikan solusi bagi warganya yang dilarang berjualan.
“Mereka yang berdagang di Permindo itu adalah warga saya, kalau mereka dilarang berjualan carikan solusinya, karna mereka hanya mencari untuk makan bukan untuk kaya,” ungkapnya dengan nada geram.
“Jangan hanya melarang, sementara solusi tidak diberikan, mau makan apa mereka sehari-sehari, atau pemerintah mau kasih makan tiap hari?” tegas wanita yang juga mantan aktivis ini.
Dari informasi yang diperoleh media, adanya pelarangan berjualan bagi pedagang kaki lima di jalan Permindo Kota Padang berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Padang yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu, mengenai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Keputusan Walikota Padang Nomor 644 Tahun 2024 terkait lokasi dan jadwal pedagang kaki lima, artinya Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2018 yang selama ini menjadi legalitas para pedagang berjualan tidak berlaku lagi.
Sampai berita ini ditayangkan, media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait yang mewakili pemko serta Kepala Satpol PP Kota Padang mengenai tindak lanjut, serta solusi seperti apa yang akan diberikan kepada para pedagang yang terkena imbas dari tidak berlakunya SK Wako Nomor 438 Tahun 2018. (Hen)
Discussion about this post