Padang Pariaman – Bertempat di aula kantor Camat Ulakan Tapakis, Rabu (7/10) dilaksanakan acara silaturahmi dan pamitan oleh Camat Drs. Ali Amri, MM dengan Forkopimca, mitra kerja dan wali nagari se kecamatan Ulakan Tapakis.
Terlihat hadir dalam acara tersebut, Kapolsek Nan Sabaris AKP. Yusrizal Efendi,SE. Kepala KUA Mohd. Amin, SAg. Batuud Koramil 07/PK. Sersan Mayor Gusrizal, Sekcam Syafruddin dan Wali Nagari se kecamatan Ulakan Tapakis serta pejabat dan staf di lingkungan kecamatan.
Diketahui bahwa, Ali Amri telah dilantik pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Madya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman nomor : 821.3/375/KEP/BPP-2020 tanggal 30 September 2020.
Camat Ali Amri yang baru sembilan bulan bertugas disitu, mohon izin dan pamitan kepada semua yang hadir beserta seluruh masyarakat Ulakan Tapakis. Dan beliau minta maaf karena kepindahannya ini secara mendadak, tidak ada faktor lain kecuali untuk melanjutkan karier dan tugas kedinasan ke Instansi vertikal.
“Saya melihat peluang, karena dalam data formasi kepegawaian ada kekosongan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi di kabupaten Padang Pariaman. Karena latar belakang pendidikan Ilmu Koperasi, saya ajukan permohonan inpasing kepada Bupati. Alhamdulillah telah dilantik bersama dua rekan dari Dinas Koperasi,” ujar mantan Camat Lubuk Alung itu.
Dalam sambutannya, Kapolsek Nan Sabaris atas nama Forkopimca memberikan apresiasi dan dukungan kepada Ali Amri karena dengan peralihan jabatan tersebut terjadi peningkatan karier dan perpanjangan usia pensiun hingga usia 60 tahun.
“Bapak Ali Amri hampir bersamaan dengan saya bertugas disini dan sudah dianggap seperti orang tua saya sendiri. Walaupun berbaur dalam dinas hanya sekejap, namun cukup banyak ilmu lapangan yang sudah ditransfer kepada kami,” ujar Yusrizal.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Ulakan Tapakis, melalui surat perintah nomor : 821/014/BKPSDM -2020 tanggal 1 Oktober 2020, Sekretaris Daerah Kabupaten H. Jonpriadi, SE.MM menunjuk Syafruddin sebagai Pelaksana Tugas Camat disamping tugas pokoknya sebagai Sekretaris Camat hingga tiga bulan kedepan. (AS)
Discussion about this post