Agam, R. Investigasi — Merasa tidak menerima aksi pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang di lahan milik istrinya sendiri, oleh pihak yang mengaku Kemenakan Arjon Datuak Asa Mantari Nan Kuniang suku Payobada Jorong Koto Malintang, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, akhirnya Muliyadi atau Pandeka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi Resort Kota Bukittinggi.
Menurut Muliyadi, setidaknya ada 6 orang yang dilaporkan, yang secara langsung melakukan pencekikan, pemukulan, dan penendangan secara langsung terhadap dirinya.
“Kejadian itu tanpa saya duga, sebab para pelaku langsung menyerang Saya secara tiba-tiba, dan itu membuat Saya bingung tanpa bisa menghindar. Awal kejadian, saya dicekik oleh perempuan yang bernama Lis, yang seterusnya disusul pukulan tinju dan tendangan dari keluarganya yang lain,” katanya.
Muliyadi juga mengatakan bahwa serangan itu bertubi-tubi dia dapatkan tanpa ada upaya peleraian yang dilakukan oleh pihak keluarga penyerang. “Bahkan setelah saya masuk ke dalam rumahpun, mereka (para pelaku) menyeret saya kembali ke halaman untuk mengulangi kembali aksi pemukulan dan penendangan tersebut,” terangnya.
Menurut Muliyadi, saat pengeroyokan terhadap dirinya terjadi ada seseorang yang memakai atribut salah satu Kantor Advokat yang hadir, dan mengatakan agar dirinya tidak beraktifitas apapun pada lahan istrinya tersebut.
“Setelah saya dikeroyok secara bersama-sama, Saya diperintah oleh seseorang yang ada waktu kejadian tersebut, yang mengunakan baju berlambang Kantor Advokat YEP & Rekan untuk tidak beraktifitas dilahan istri saya tersebut. Dan bukan itu saja, bahkan saya disuruh mengosongkan rumah Istri saya sendiri, menghentikan kasus pidana (tanpa menyebutkan kasusnya apa), serta menyelesaikan persoalan ini secara Perdata, meskipun dia mengatakan bahwa Saya dan Istri Saya memiliki Surat Hibah, yang bakalan tetap menang dalam kasus tersebut,” ungkapnya bingung.
Selanjutnya, Ali Amran selaku saksi mata pada saat kejadian juga mengatakan, bahwa awal muawal peristiwa itu terjadi datangnya massa ke lokasi yang mana dirinya saat itu bersama Muliyadi berniat membersihkan lahan milik Istrinya Muliyadi. Namun tiba-tiba dirinya didatangi pria yang memakai atribut Kantor Advokat YEP & Rekan, yang belakangan diketahui bernama Heri.
“Kejadian itu sempat saya videokan yang mana massa bersama Heri langsung mengancam saya untuk dipenjara di Mabes jika saya bersama Muliyadi tidak menghentikan segala kegiatan di lahan tersebut,” katanya. Pria yang akrab dipanggil Am Capia ini juga menyebutkan, bahwa ancaman itu berkali-kali diterimanya sembari menanyakan sebagai siapa dirinya pada saat itu.
“Pria yang diketahui belakangan bernama Heri ini selalu mengintimidasi saya, yang akhirnya saya mengatakan saya hanya diajak oleh Pandeka (Muliyadi) kelokasi. Nah…. dalam percek cokan tersebut, munculah Muliyadi yang langsung disambut pengeroyokan secara massa yang belakangan diketahui yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah para anak kemenakan Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang,” terangnya.
Am juga menambahkan bahwa pihak pengeroyok juga menyita sebuah parang yang ada dirumah Muliyadi. “Kata mereka parang itu disita agar Muliyadi tidak menggunakannya untuk melakukan perlawanan, yang padahal sepanjang pengetahuan saya Muliyadi hanya pasrah menerima cekikan, pukulan, serta hantaman dari si pengeroyok,” terangnya.
Disisi lain, Heri yang dikatakan korban ataupun saksi hadir waktu saat pengeroyokan berlangsung dengan menggunakan atribut Kantor Advokat YEP & Rekan, kepada Wartawan mengaku kehadirannya hanya berupaya sebagai penengah. “Kehadiran saya disitu hanya sebagai penengah, yang sebelumnya saya ditelpon oleh pihak Kemenakan Dt Asa Mantari Nan Kuniang, ketika saya baru selesai urusan di Kantor Kejaksaan Bukittinggi,” katanya.
Heri menambahkan adapun tujuannya ada dilokasi, bukanlah atas permintaan pihak yang melakukan pengeroyokan tersebut. “Dalam percakapan singkat Via HP itu, saya menangkap adanya kejadian yang bakalan terjadi, maka dari itu saya memutuskan untuk segera ke lokasi. Sebab, seminggu sebelum kejadian itu, saat saya diminta hadir oleh pihak Kemenakan Dt Asa Nan Kuniang tersebut, mereka mengatakan agar saya mendampingi mereka ke lokasi yang saat ini tengah berperkara dengan Mardiana (Istri Muliyadi korban pengeroyokan). Namun, sebelumnya saya sudah mewanti-wanti mereka agar tidak melakukan tindakan anarkis apapun, jika bertemu dengan pihak-pihak Mardiana di lokasi, yang akhirnya kekhawatiran itu terjadi,” paparnya.
Kehadiran dirinya dilokasi, menurut Heri itu semata hanya sebagai sesama Suku Payobada, dan tidak membawa nama Institusi Advokat meskipun saat itu dia memakai atribut Kantor Advokat YEP & Rekan.
“Kalau bicara LSM saya LSM, dan kalau bicara Advokat saya Advokat, tapi beda saat kehadiran saya dilokasi pada waktu itu. Sebab, sebenarnya DT Asa Mantari Nan Kuniang sendiri saat ini tengah menghadapi kasus yang mana tengah berada ditingkat Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang kebetulan saya yang menanganinya. Nah, dikarenakan pada saat kejadian saya sedang mengunakan atribut tersebut, tentunya saat berada dilokasi kejadian, atribut itu tetap saya gunakan,” jelasnya.
Heri menambahkan, dirinya saat ini juga telah mengetahui bahwa pihak Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. “Saya sudah dapat informasi itu, dan kita siap untuk menjelaskan kepada pihak Penyidik apabila diperlukan mantinya, agar permasalahan ini bisa terang dan jelas,” pungkasnya. (Jhon)
Discussion about this post