Terkait pemberitaan media online di Tanah Datar Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Eka Putra calon Bupati Tanah Datar 2020 terjawab sudah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pemilihan. Oleh sebab itu Bawaslu telah menghentikan kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Iyaa sudah dihentikan” jelas Hamdan tegas kepada awak media.
Hamdan mengatakan, dihentikannya kasus tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil pengawas pemilihan. Atas dasar tersebut, pada pembahasan kedua Sentra Gakumdu temuan itu tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran pemilu,” kata Hamdan.
“Dihentikan dipembahasan kedua Sentra Gakumdu karena tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” katanya lagi.
Eka Putra telah dimintai keterangan pada tahap penelusuran tanggal 6 Oktober 2020, dan dipanggil kembali tanggal 10 Oktober 2020 untuk dimintai penjelasan dalam tahap klarifikasi (bagi Bawaslu) dan Penyelidikan (bagi penyidik kepolisian).
“Setiap proses tersebut didampingi oleh penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra gakumdu. Artinya sudah dua kali beliau dipanggil oleh Bawaslu bersama Sentra Gakumdu,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tanah Datar telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh dua orang calon kepala daerah.
Dalam pengusutan dua kasus, proses pemeriksaan sendiri dimulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan oleh Sentra Gakumdu, dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. (Tim)
Discussion about this post