Kota Pariaman — Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman di Halaman Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/6).
“Hari ini kita bersama menjadi saksi dan sekaligus ikut memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman. Hal ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali ke peredaran atau disalahgunakan dan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti,“ ungkap Wako Yota Balad usai kegiatan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) adalah prosedur standar dalam sistem peradilan di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara berkala oleh Kejaksaan Negeri. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti antara lain Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, Forkopimda Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa proses peradilan telah berjalan efektif hingga tahap eksekusi putusan. Sinergi antara Pemko Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman diharapkan dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di Kota Pariaman. Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, kita semua terus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama melawan narkoba,“ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara narkotika, pekara perlindungan anak, perjudian, pencurian, UU ITE, pembunuhan, penganiayaan dan kejahatan terhadap asusila.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan dari tahun ketahun dan merupakan salah satu tugas kami dikejaksaan untuk eksekusi barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis tindak pidana, antara lain 78 perkara narkotika terdiri dari Shabu 240,4 gram, Ganja 108.621,9 gram, Ekstasi 0,26 gram. Untuk perkara perlindungan anak sebanyak 12 perkara, perjudian 10 perkara, pencurian sebanyak 5 perkara, UU ITE 1 perkara, pembunuhan 3 perkara, penganiayaan 1 perkara dan 1 perkara untuk kejahatan terhadap asusila sehingga dapat dijumlahkan untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 111 perkara,“ ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Pariaman banyak menyelesaikan perkara, namun yang paling besar adalah perkara tindak pidana narkotika. Menyusul kasus asusila dan ini sangat miris untuk wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk kedepannya sehingga kasus – kasus seperti ini bisa berkurang bahkan kita sangat bahagia dan menjadi prestasi apabila diwilayah hukum Kejaksaaan Negeri Pariaman tidak ada perkara yang dijumpai. Kita berharap kegiatan ini bukan sekedar moment menyaksikan pemusnahan, tetapi bagaimana kedepannya kita mencegah supaya angka kriminalitas bisa berkurang secara signifikan,“ ujarnya mengakhiri.
Proses pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di blender dan dibuang melalui drainase, ganja dan pakaian dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum-drum berisi minyak tanah dan bensin, untuk barang bukti elektronik dimusnahkan dengan cara diketok pakai palu, sedangkan barang bukti senjata tajam dipotong-potong. Usai pemusnahan dilakukan sekaligus penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini diperkirakan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti. (dewi)
Discussion about this post