(Kota Sook_RI) Sebagai wujud refleksi rasa syukur kepada Allah SWT, dan penghargaan terhadap jasa-jasa pendiri dan perintis Kementrian Agama, Jumat (3/1) Kementrian Agama dibentuk 74 tahun yang lalu. meskipun dalam cuaca yang tak mendukung karena hujan Tidak tidak menyurutkan semangat seluruh peserta yang antusias mengikuti upacara HAB ke 74. Yang mana bertindak selaku inspektur upacara yakni Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM. Upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke 74, yang semulanya dilaksanakan di Halaman Balaikota Solok akhirnya di pindahkan ke Gedung Kubung Tigo Baleh.
Amanat Menteri Agama RI yang dibacakan oleh Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM mengatakan, “pada hari ini, kita memperingati tonggak peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilai-nilai kehidupan beragama, yaitu Hari Amal Bakti Kementerian Agama.
Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara. Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana pun.
Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 ialah, “Umat Rukun, Indonesia Maju”, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional.
Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama. Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian Agama harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama secara kontekstual di tengah masyarakat.
Selama tujuh dekade perjalanan sejarah Kementerian Agama banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai dalam spektrum tugas yang begitu luas, seperti dalam fungsi bimbingan masyarakat beragama, pelayanan nikah, pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya, penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang, penelitian dan pengembangan serta kediklatan, pembinaan kerukunan antar umat beragama, penyelenggaraan jaminan produk halal serta penguatan tata kelola manajemen dan organisasi sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi.
Seiring dengan agenda Reformasi Birokrasi, Restrukturisasi dan Penyederhanaan Birokrasi, kita semua dituntut untuk terus beradaptasi dengan tuntutan perubahan dan percepatan pelayanan publik yang mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Kementerian Agama, atas dukungan dan kerjasamanya membantu kelancaran tugas dan program Kementerian Agama. Utamanya, tentu tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh aparatur Kementerian Agama, baik yang masih aktif maupun yang telah purna bakti atas segala dedikasi dan pengabdiannya.
“Kepada segenap aparatur Kementerian Agama, berikanlah seluruh kemampuan yang saudara-saudara miliki untuk semakin dekat melayani umat dan menjaga nama baik Kementerian Agama.Semoga pengabdian saudara-saudara kepada negara, bangsa dan agama selalu mendapat ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Reinier.
Usai pelaksanaan upacara bendera, Wawako Reinier juga berkenan menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada PNS di lingkungan Kemenag Kota Solok yang telah mengabdi selama 30 Tahun, 20 Tahun, dan 10 Tahun. Serta, kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada penyuluh agama non PNS di Kota Solok.(Nisha)
Discussion about this post