Jakarta – Lapangan bola mini soccer yang terletak di kampung duri bulak, tepatnya di wilayah RW 01 Kelurahaan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga tidak mengantongi ijin. Minggu (1/12/2024).
Dengan tidak mengantongi ijin pembangunan lapangan mini soccer tersebut, bukan hanya melanggar peraturan saja, namun dapat juga merugikan negara, dengan tidak adanya pemasukan kas untuk pendapatan daerah (APBD).
Diminta dalam hal ini, Instansi terkait Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dapat melakukan tindakan tegas.
Perlu diketahui ketika ingin membangun sebuah bangunan, persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu, setelah ijin keluar, baru bisa melakukan pembangunan, bukan membangun dulu baru mengurus ijin, ini jelas melanggar peraturan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ketika ingin membangunan mini soccer, diantaranya :
Surat Ijin mendirikan bangunan (IMB)
KTP.
Akta Pendirian perusahaan yang sudah dilengkapi perubahaan berbadan hukum,
Advice pleaning dari Dinas Tata Kota,
Izin Sementara Usaha PariwisATA (ISUP)
NPWP, dan fotocopy izin Gangguan (HO).
Agus, salah satu pengurus mini soccer, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp oleh awak media, tidak ada jawaban, sampai berita ini ditayangkan.
Red/amr
Discussion about this post