Bukittinggi – Polemik penyaluran dana bantuan sosial di Kota Bukittinggi ditenggarai adanya kepentingan, misi, kekuatan atau orang tertentu. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi beberapa hari lalu.
Anggota DPRD kota Bukittinggi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rahmi Brisma, meminta agar Dinas Sosial Kota Bukittinggi bersama Ketua TAPD dan DPRD untuk melakukan rapat kerja sebelum penyerahan bantuan sosial agar transparan.
“Harapannya agar tidak ada lagi ruang bagi kepentingan, kekuatan atau orang tertentu dalam menyerahkan bantuan sosial. Selain itu, petugas lapangan Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM lebih ketat dalam verifikasi data calon penerima bantuan sosial,” ungkapnya pada Wartawan.
Kecurigaan Rahmi muncul berdasarkan adanya penambahan data baru calon penerima bantuan sosial. “Kami berharap supaya terang benderang dan tidak ada tendensi dalam penyerahan bantuan sosial. Ini tentunya jadi pertanyaan, apakah memang ada banyak penambahan dana bantuan sosial secara nasional, tapi kalau bukan berarti ada tendensi,” tanyanya heran.
Lanjut Rahmi mengatakan, bahwa dirinya sudah dapat informasi dari lapangan bahwa dalam penyerahan bantuan sosial itu ada tendensi, membawa misi dari kepentingan seseorang kepada calon penerima bantuan.
“Ini warning, peringatan ya. Kita ada bukti. Jika hal ini terjadi lagi tentu akan ada tindak lanjut dari kami. Kita buka-bukaan dengan kelurahan, kecamatan yang sudah kita sampaikan kepada Ketua TAPD bahwa ada tendensi yang dilakukan PSM secara terstruktur yang notabene dibayar oleh pemerintah, ini tidak boleh,” tegas Rahmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bukittinggi, Syanji Faredy Filla Ferde, pada Selasa, (03/10) membantah, kalau pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial karena adanya penambahan DTKS untuk misi, kekutan dan kepentingan orang tertentu. Dirinya mengatakan tidak habis pikir kenapa sampai ada pemikiran seperti itu.
“Malah justru berkurang, anggaran kita tidak cukup sehingga tidak semua masyarakat tersentuh. Saya tidak habis pikir sampai ada pemikiran seperti itu,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi, disela-sela kegiatan acara penyerahan bantuan sosial 15 orang anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia saat masa Covid-19, di rumah dinas Walikota Bukittinggi.
Lanjut Syanji, malah kita minta anggaran tambahan untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk kepentingan bencana, masyarakat terlantar, lansia terlantar, disabilitas terlantar. Kita tidak diberikan anggaran mandatori harus sekian untuk kepentingan masyarakat seperti anggaran yang diberikan ke dinas pendidikan dan dinas kesehatan, sehingga belum tersentuh semua.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) No. 3 Tahun 2021 bahwa DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat Bantuan Penerima Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran untuk Jaminan Kesehatan (PBI), dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan-bantuan lain sesuai usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Syanji, sumber dana bantuan DTKS bersumber dari APBN dan APBD untuk penduduk yang terdaftar di DTKS. Jumlah dana bantuan APBN untuk masyarakat DTKS dinamis, terkadang jumlah dana bantuan per triwulan 1 tidak selalu sama dengan triwulan 2, triwulan 3. Diperkirakan sekitar 3-4 milyar rupiah per triwulan.
Sementara dana bantuan sosial dan pemberdayaan sosial untuk masyarakat DTKS yang bersumber dari APBD Kota Bukittinggi dan dana pokir DPRD, yang secara keseluruhan anggarannya kurang lebih 4 milyar rupiah per tahun, sangat kecil.
DTKS kota Bukittinggi di keluarkan oleh Kemensos berdasarkan usulan dari kabupaten/kota. Setiap bulan kita bisa mengusulkan melalui proses musyawarah Forum Konsultasi Publik (FKP) di tingkat kelurahan sehingga jumlahnya bisa bertambah bisa berkurang.
“Ada warga yang pantas menerima dan ada tidak layak menerima bisa kita keluarkan. Misalnya ada yang sudah memiliki kemampuan pendapatan setingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa dikeluarkan. Sementara untuk jumlah penduduk DTKS kota Bukittinggi sebanyak 40 ribu jiwa lebih tapi belum sampai 41 ribu jiwa per bulan Agustus 2023,” ungkapnya.
Akhir wawancara, kata Syanji, sebenarnya masih banyak masyarakat kita yang sudah terdaftar di DTKS di Bukittinggi tapi masih belum dapat bantuan. Jika digabung dana APBN dan APBD baru sekitar 50%-60% yang tersentuh sementara sekitar 40% lagi belum dapat bantuan. (Jhon/Tim)
Discussion about this post