ADVERTISEMENT
Sabtu, 8 November 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Diduga Terlibat Pengedaran Ganja, Resnarkoba Padang Pariaman Bekuk 2 Pemuda

by Redaksi
12 Desember 2023
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1min read
Diduga Terlibat Pengedaran Ganja, Resnarkoba Padang Pariaman Bekuk 2 Pemuda

Diduga Terlibat Pengedaran Ganja, Resnarkoba Padang Pariaman Bekuk 2 Pemuda. (Dok. Rel)

ADVERTISEMENT

Padang Pariaman — Dua orang pria inisial NS (23) dan HJP (18) diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman lantaran terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan kedua pelaku tersebut bertempat di sebuah pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Senin 11/12/2023 sekira pukul 22.00 WIB.

BERITA LAINNYA

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Modus Sewa Rumah di Jakarta Barat

BNN dan Polisi Gerebek Kampung Ambon, Puluhan Orang Diamankan Bersama Sabu, Ganja, dan Senjata Api

Polres Jakbar Bongkar Aksi Pencuri Rumah Kosong, Modusnya Manfaatkan Rumah yang Tampak Sepi

Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni Kurniawan mengatakan benar telah diamankan dua orang pria inisial NS (23) dan HJP (18) warga Korong Aie Tajun, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dilanjutkan oleh Kasat penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.

“Maka untuk menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku,” tutur Kasat Iptu Deni, Selasa (12/12).

Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku NS dan HJP di sebuah pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

ADVERTISEMENT

Setelah itu dipanggil saksi masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 2 linting rokok yang berisikan diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku ia mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar merupakan miliknya dan dalam kuasanya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Padang Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Andra)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sanggar Seni Sari Bunian Namanya Disebut di Festival Pesona Minangkabau 2023

Next Post

Erman Safar: Manfaatkan Saya untuk Peningkatan UMKM Bukittinggi

Next Post
Erman Safar: Manfaatkan Saya untuk Peningkatan UMKM Bukittinggi

Erman Safar: Manfaatkan Saya untuk Peningkatan UMKM Bukittinggi

Lantik Sabar AS sebagai Bupati Pasaman, Gubernur Mahyeldi Harap Target Pembangunan Segera Direalisasikan

Lantik Sabar AS sebagai Bupati Pasaman, Gubernur Mahyeldi Harap Target Pembangunan Segera Direalisasikan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI